Menuju konten utama

Rossa KPK: Hasto Secara Tak Langsung Halangi Harun Ditangkap

Penyidik KPK menyebut Hasto Kristiyanto, terlibat secara tidak langsung pada penghalangan penangkapan buron Harun Masiku, di PTIK pada 2020 lalu.

Rossa KPK: Hasto Secara Tak Langsung Halangi Harun Ditangkap
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat secara tidak langsung pada penghalangan penangkapan buron Harun Masiku, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Rossa saat menjadi saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Rossa menceritakan soal kejadian penghalangan di PTIK yang dialami oleh para penyidik KPK. Saat itu, Rossa dan penyidik lainnya tengah mengejar Harun dan Hasto, yang diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Rossa bersama para penyidik lain didatangi oleh beberapa orang saat sedang melakukan salat. Mereka dibawa dan dimasukkan dalam suatu ruangan untuk diintrogasi serta ditahan dalam waktu yang lama.

Rossa mengatakan salah satu orang yang mendatanginya adalah mantan penyidik KPK, Hendy Kurniawan. "Ada orang yang menghalangi kami. Pada saat itu adalah mantan penyidik," kata Rossa, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen, lantas mempertegas jawaban Rossa dengan mempertanyakan bahwa yang melakukan perintangan bukanlah Hasto melainkan mantan penyidik KPK. Sebelumnya, Rossa menyebut Hasto terlibat pada penghalangan di PTIK.

"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik, Pak Hasto bukan?" tanya Patra kepada Rossa.

"Secara tidak langsung," jawab Rossa.

Tidak buas dengan jawaban Rossa, Patra kembali melontarkan pertanyaan kepada Rossa soal keterlibatan Hasto pada penghalangan di PTIK tersebut.

Bukan hanya Patra, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga mempertegas pertanyaan yang dimaksud oleh Patra bahwa apakah ada keterlibatan langsung oleh Hasto dalam penghalangan tersebut.

Kemudian, Rossa menyebut bahwa dia tidak mengetahui adanya perintah langsung dari Hasto atas penghalangan penangkapan di PTIK.

"Perintah langsung tidak ada," kata Rossa.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama