tirto.id - Komisi III DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, seusai uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY).
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman diiringi ketukan palu persetujuan, mengutip Antara, Kamis (13/8/2026).
Nama-nama yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.
Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.
Dengan demikian, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan KY.
Menurut Habiburokhman, hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut nantinya akan disampaikan ke rapat paripurna.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” kata dia.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































