Menuju konten utama

Komisi III DPR akan Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Mundur

Habiburokhman harap pengunduran diri Febrie tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Komisi III DPR akan Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Mundur
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan kasus menyusul mundurnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman meminta agar pengunduran diri Febrie tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid dan bersinergi dalam menjalankan tugas.

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” tuturnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya melibatkan individu, bukan merupakan kebijakan maupun representasi institusi. Karena itu, dia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi ataupun ego sektoral antarlembaga.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata dia.

Habiburokhman menyebut pihaknya akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap berjalan di jalur yang benar.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pengunduran diri Febrie cukup mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, rumah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).

Penyidik mengungkap penemuan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan rupiah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Febrie tidak mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam forum resmi sesuai prosedur hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz