tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap seorang konglomerat properti dan pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP), Tan Kian, di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Budi menjelaskan Tan Kian kini masih berstatus saksi, meskipun telah diamankan.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor, Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Selain Tan Kian, aparat gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya juga mengamankan 14 saksi lain terkait tiga kasus dugaan korupsi. Klaster pertama mencakup 2 saksi dari TKP de’Clanlan, serta 4 orang dari pihak money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP.
Penyidik juga mengamankan DR di Gandaria, serta sang sopir pribadi dan saksi berinisial NH di Pacific Place. Selain itu, operasi penggeledahan pada malam hari turut menyeret saksi berinisial MIL beserta 2 petugas keamanan berinisial R dan A.
"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menggeledah 12 lokasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyinggung perihal nasib Tan Kian yang kasusnya masih didalami oleh Kejagung. Salah satu upaya tersebut masuk ke dalam proses eksekusi tanah milik Tan Kian.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menerangkan tidak ada hal yang dihilangkan dari semua aset dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Namun, proses penyelesaian perkara hingga eksekusi aset diakuinya membutuhkan waktu cukup lama dan rumit.
"Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," ujar dia.
Tan Kian disebut pernah menjadi tersangka korupsi penggunaan dana Asabri yang merugikan negara hingga Rp410 miliar. Kala itu, kejaksaan menetapkan pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjend (Purn) Subarda Midjaja sebagai tersangka sekaligus Tan Kian.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian pada April 2009. Saat itu, kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan, sempat protes dan menyayangkan tindakan Kejaksaan yang terkesan pilih kasih.
Kemudian di kasus tahun 2021 meski ikut tersangkut lagi, posisi Tan Kian hanya sebatas saksi. Status itu masih dia sandang hingga saat ini. Padahal dalam pengusutan kasus Asabri pada 2021 itu, Kejagung telah melakukan penyitaan lahan seluas 179 hekatare di Kabupaten Bogor, yang diduga terkait dengan Tan Kian.
=====
Adendum: Naskah ini mengalami perubahan judul pada Sabtu (11/7/2026) pukul 9.44 WIB. Judul sebelumnya "Polisi Tangkap Tan Kian yang Disidik Kejagung di Kasus Asabri" menjadi "Polisi Periksa Tan Kian sebagai Saksi Usai Geledah 12 Lokasi."
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































