tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan akan menelaah lebih lanjut dugaan korporasi yang diuntungkan dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Langkah ini sebagaimana rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan sidang banding terdakwa Nadiem Makarim.
"Yang jelas kami masih mempelajari. Nanti Penuntut Umum hasil dari ini dipelajari nanti berkoordinasi dengan penyidik. Langkah-langkah seperti apa. Tentunya kan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena berdasar barang bukti yang ada dulu sementara ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Anang menerangkan, pemeriksaan pihak Google sebagai korporasi yang diduga menikmati keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook ini pun sudah pernah dilakukan dalam tahap penyidikan. Namun, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kembali akan dilakukan jika dilanjutkannya penyidikan.
Dia juga memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dengan begitu, penyidikan untuk menetapkan tersangka korporasi dan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan.
"Ya kalau ada perkembangan penyidikan baru bisa saja. Tapi kan masalahnya ini kan masih perkara sedang berjalan ya yang sekarang ini kan masih dalam upaya hukum nih. Yang sudah keluar kemarin pengadilan putusan Pengadilan Tingginya sudah selesai sudah keluar," ucap dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hal ini lantaran sejumlah pihak yang diduga mendapatkan keuntungan secara korporasi belum ada penetapan tersangka.
Aliran Dana Ratusan Juta Menuju Gojek
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, rekomendasi tersebut setelah menimbang sampai saat ini pihak-pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut belum pernah diperiksa pada sidang di pengadilan tingkat pertama. Korporasi yang dimaksud pun disebutkan dia, seperti Google dan korporasi penyedia Chromebook.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," tutur dia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dia menerangkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga direkomendasikan menelusuri melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atas pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti sebagaimana putusan ini. Hal ini direkomendasikan berkaitan dengan adanya aliran dana Rp895.097.125 dari PT AKAB kepada PT Gojek.
Terkait dengan aliran dana itu, kata dia, terdakwa tidak dapat mengajukan satu pun dokumen yang membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber sah dan tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi ini. Bahkan, peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang juga tidak dapat dijelaskan asal-usulnya bersamaan, padahal terjadi dalam rentang waktu bersamaan dengan jabatannya.
"Dengan kebijakan yang menguntungkan korporasi tertentu sejumlah Rp4.871.469.603.758, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," ujar dia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































