tirto.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, akan mengajukan kasasi atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasasi ini dinilainya sebagai bentuk perjuangan karena dia memastikan tidak ada tindak pidana yang dilakukannya.
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Dan yang mau saya bilang juga adalah memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," tutur Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem kecewa atas putusan banding yang dibacakan majelis hakim. Sebab, mantan bos Gojek itu masih dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Nadiem, perkara Chromebook adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan kepadanya. Oleh karena itu, dia harus terus berjuang sampai ada keputusan bebas yang diberikan.
"Saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ujar dia.
Putusan banding ini sendiri, kata Nadiem, juga mencederai sistem hukum di Indonesia. Padahal, dia meyakini majelis hakim mengetahui kebenaran sesungguhnya yang seharusnya membuat putusan berdasarkan hati nurani.
Eks Mendikbudristek itu menegaskan, dia sangat berterima kasih dengan istri, keluarga, tim pengacara, dan pengemudi ojol yang selalu mendukung serta mendoakannya. Dia juga mengaku bisa tetap berdiri menghadapi semua cobaan ini karena dukungan istrinya.
"Saya ingin kepada istri saya pertama, memohon maaf bahwa perjuangan kita masih harus berlanjut. Saya ingin terima kasih kepada Franca, istri saya, yang selalu ada di sisi saya selama badai ini. Franca, tanpa kamu, saya akan tenggelam," ucap dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhi hukuman penjara sembilan tahun kepada eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp584.761.031.950,86 (Rp584 miliar).
Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp1 miliar. Namun, dia tetap menjalani hukuman badan sebagai tahanan rumah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































