tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Vonis tersebut berdasarkan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, dalam sidang, Kamis (24/9/2026).
Dalam amar putusan juga disebutkan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita serta dilelang sebagai bentuk pelunasan. Apabila tidak cukup terpenuhi dari aset yang sudah disita dan dilelang, dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp584.761.031.950,86 (Rp584 miliar). Jika tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah vonis dijatuhkan, dilakukan penyitaan serta pelelangan aset atau kurungan badan enam tahun.
"Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, Nadiem Makarim dinyatakan tetap menjalani hukuman badan di dalam rumah. Kemudian, lamanya masa tahanan yang dijalankan akan mengurangi vonis kurungan badan.
Usai adanya vonis tersebut, kata Subachran, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak Nadiem Makarim berhak mengajukan kasasi. Mereka memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pada proses sidang Nadiem Makarim ini, dia didampingi oleh istrinya, Franka, keluarga besar, perwakilan pengemudi ojol, bahkan Tom Lembong dan istrinya. Nadiem pun langsung memeluk istrinya usai mendapatkan vonis tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































