tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus menolak vonis pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Penasihat hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyatakan pendaftaran kasasi tersebut telah dilakukan pada akhir pekan ini.
"Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026 resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," ungkap Bayu di dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga:
Alasan Ibam Tolak Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Bayu menjelaskan, kasasi ini diajukan untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dinilai memuat kesalahan penerapan hukum, terutama terkait pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Penjatuhan vonis uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta MA memeriksa perkara secara menyeluruh dan mengoreksi kekeliruan hukum pada putusan sebelumnya.
"Kami juga berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tutur dia.
Untuk memperkuat memori kasasi, Ibam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.
Dari analisis tersebut, ditemukan sejumlah pola yang mengindikasikan kejanggalan pada pembebanan uang pengganti.
"Hal itu, akan dijelaskan secara detail dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan ke MA," kata Bayu.
Klarifikasi Isu Berkas Dead Man's Switch di Media Sosial
Selain memaparkan materi kasasi, Bayu turut mengklarifikasi unggahan berkas terkunci di akun media sosial Ibam yang sempat ramai disorot warganet sebagai metode dead man's switch.
Ia mengapresiasi perhatian publik, namun meluruskan bahwa berkas tersebut bukan bentuk ancaman, tekanan, ataupun perlawanan hukum.
"Berdasarkan pemantauan kami, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibam. Dukungan itu berarti bagi Ibam dan keluarga," kata Bayu.
"Sebaliknya, unggahan tersebut ingin menyampaikan hal yang Ibam yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil," tutur dia.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan ini lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2021 ini, Ibam didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta eks Direktur SMP Mulyatsyah. Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp621,38 miliar.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























