Menuju konten utama

Alasan Ibam Tak Ditahan usai Divonis 4 Tahun Kasus Chromebook

Ibrahim Arief alias Ibam masih jadi tahanan kota karena putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alasan Ibam Tak Ditahan usai Divonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

tirto.id - Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tidak langsung dijebloskan ke tahanan usai dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Tim penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya baru bisa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Ya, tahanan kotanya karena ini belum inkrah dan kami masih dikasih ruang tujuh hari untuk pikir-pikir," sebut penasihat hukum Ibam, Afrian Bondjol, usai mengikuti sidang putusan terhadap Ibrahim Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Arief pun membeberkan alasan Ibam belum langsung memberi tanggapan apakah akan banding atau tidak, yakni dikarenakan pihaknya ingin mengambil jeda sembari menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Mengingat dalam putusan tersebut terdapat dua dari lima hakim yang menyatakan perbedaan alias dissenting opinion.

"Kasihkan kami ruang supaya kami bisa bernapas dan berdiskusi dengan klien kami. Dan mempelajari lebih detail dan lebih lengkap salinan putusan yang dibacakan pada hari ini. Karena kami belum menerima hard copy-nya kan, kami harus terima salinannya," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama usai sidang. Ibam menyampaikan bahwa ada sejumlah fakta putusan yang harus menjadi bahan telaah bagi publik. Salah satunya adalah mengenai tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang kata Ibam bahwa dirinya tak dilibatkan sama sekali dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook tersebut.

"Jadi konstruksi atau konteks memberikan masukan tentang Chromebook itu dilakukan setelah kementerian memutuskan sendiri untuk menggunakan Chromebook," kata Ibam.

Dia juga membantah proses pembuatan keputusan mengenai harga Chromebook dilakukan secara tertutup. Menurutnya, proses pengadaan Chromebook dilakukan secara terbuka termasuk mengenai harga per unit yang menurut majelis hakim mengalami penggelembungan.

"Itu padahal sebenarnya ada di paparannya, di lampirannya ada paparannya. Jadi nggak disembunyikan sama sekali, terbuka, transparan. Terlebih lagi di sidang sudah diungkap juga bahwa yang presentasi tentang harga memang bukan saya," kata dia.

Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Ibam ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani vonis 4 tahun sebagaimana yang telah ditetapkan. Hakim menyatakan masa tahanan kota Ibam yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana penjara 4 tahun ini. Hakim menyatakan status Ibam sebagai tahanan kota telah berakhir pada 7 Mei 2026.

"Bahwa oleh karena majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh karena masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berakhir demi hukum pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis hakim berpendapat amar putusan harus memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah