tirto.id - Dua dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam.
Kedua hakim tersebut adalah Andi Saputra dan Eryusman yang menyatakan bahwa seharusnya Ibam dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi saat membacakan pernyataan dissenting opinion di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Andi dan Eryusman berpendapat bahwa tugas Ibam dalam proses pengadaan Chromebook dan CDM tersebut hanya sebatas memberikan masukan secara umum, adapun dakwaan bahwa Ibam mengarahkan pada merek tertentu tidaklah terbukti.
Bahkan, kedua hakim menyebut ada narasi yang dipelintir oleh Tim Kemendikbudristek yang menyebabkan Ibam memiliki kesan mengarahkan pada satu jenama tertentu untuk pengadaan Chromebook.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ungkap Andi.
Menurut kedua hakim, Ibam telah memberi masukan kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada 21 Februari 2020 mengenai kelemahan Chromebook. Bahkan, Ibam memberikan saran kepada tim di Kemendikbudristek untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ujar Andi Saputra.
Para hakim juga berpendapat bahwa gaji Ibam di Kemendikbudristek sebesar Rp163 juta merupakan pendapatan yang sah atas jasanya sebagai konsultan. Oleh karenanya, kedua hakim tersebut berkeyakinan tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ibam dalam proses pengadaan Chromebook.
"Tidak ada keuntungan materiil yang didapat Terdakwa. Tidak ada keuntungan imateriil yang diterima Terdakwa secara langsung atau tidak langsung hingga persidangan pembuktian selesai. Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat Terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik," jelas Andi.
Kedua hakim meyakini bahwa kenaikan harta Ibam selama menjadi konsultan bukanlah berasal dari penghasilannya di Kemendikbudristek, namun penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara ini.
Dari dakwaan jaksa disampaikan bahwa Ibam mengalami peningkatan nilai kekayaan sebesar Rp16.922.945.800.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain divonis penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka sebulan pascavonis berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara 120 hari.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































