Menuju konten utama

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nadiem Makarim resmi menjadi tahanan rumah per tanggal 12 Mei 2026 atau sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan JPU terhadapnya pada 13 Mei 2026.

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim mengabulkan permohonan status tahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 menjadi tahanan rumah dari tahanan rutan per Selasa (12/5/2026).

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5/2026) malam sebagaimana dikutip Antara.

Namun, Majelis Hakim mewajibkan Nadiem dalam kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediaman kecuali sejumalh aktivitas seperti tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, dan menghadiri persidangan. Terkait kontrol medis, Nadiem harus memperoleh izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dokter.

Selain itu, Nadiem harus mengenakan alat pemantau elektronik di tubuhnya dan wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam dua kali seminggu. Kemudian, semua paspor Nadiem dan seluruh dokumen perjalanan harus diserahkan kepada JPU dan tidak diperbolehkan berkomunikasi baik langsung dan tidak langsung kepada saksi maupun terdakwa lain kasus Chromebook.

Lalu, Nadiem juga dilarang menerima tamu selain anggota keluarga, advokat terdatar dalam berkas perkara, serta tenaga medis. Ia pun wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," ujar Hakim Ketua menegaskan.

Di saat yang sama, Majaelis Hakim menyatakan sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, akan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Hakim menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat akan menutup sidang.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara terperinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher