tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain divonis penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka sebulan pascavonis berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara 120 hari.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ibam dalam proses pengadaan laptop Chromebook telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.637.308.000.000 (Rp 4,6 triliun). Kerugian tersebut berasal dari hasil mark-up per unit Chromebook yang mencapai Rp4 juta dengan total pengadaan 1.159.327 unit.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," jelas Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, hakim Sunoto juga menyampaikan bahwa terdapat kerugian dari aktivasi instrumen Chrome Device Management (CDM) yang dianggap hakim tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dan nilainya mencapai 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management, yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 dolar AS yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ungkap Sunoto.
Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari dua hakim, yaitu Andi Saputra dan Eryusman. Keduanya berpendapat bahwa Ibam tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
"Maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi Saputra.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































