Menuju konten utama

Ibam Dinilai Terbukti Rugikan Negara Rp5,2 T dari Chromebook

Hakim menilai keterlibatan Ibam dalam kerugian negara pengadaan Chromebook terbukti sejak bergabung di Kemendikbudristek pada 26 Mei 2020.

Ibam Dinilai Terbukti Rugikan Negara Rp5,2 T dari Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeliuk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Ibam tersebut telah merugikan negara mencapai Rp5.258.695.678.730 (Rp5,2 triliun).

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari kerugian pengadaan CDM yang berkisar pada angka 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) dan ditambah dengan kerugian akibat kemahalan harga atau mark-up yang mencapai Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun).

"Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," kata hakim anggota Sunoto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar pertimbangan, majelis hakim menyampaikan bahwa keterlibatan Ibam dalam kerugian negara pengadaan Chromebook terbukti sejak bergabung di Kemendikbudristek pada 26 Mei 2020 hingga akhir masa kerjanya pada 25 Juni 2021.

"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," ujarnya.

Hakim Sunoto menjelaskan bahwa sudah ada niat jahat dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam merekrut Ibam untuk diberi jabatan engineer leader yang kemudian membuat grup Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019.

Oleh karenanya, majelis hakim berpendapat bahwa Ibam juga dilibatkan dalam keputusan vital dan strategis dalam proses perumusan kebijakan Kemendikbudristek.

"Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sunoto.

Dalam putusan majelis hakim, Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan pidana pengganti kurungan selama 120 hari.

Vonis itu diberikan, karena hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2 Hakim Dissenting Opinion

Sementara itu, dua dari lima hakim yaitu, Andi Saputra dan Eryusman menyampaikan dissenting opinion atas putusan tersebut. Mereka menilai Ibam seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi saat membacakan pernyataan dissenting opinion.

Andi dan Eryusman berpendapat bahwa tugas Ibam dalam proses pengadaan Chromebook dan CDM tersebut hanya sebatas memberikan masukan secara umum, adapun dakwaan bahwa Ibam mengarahkan pada merek tertentu tidaklah terbukti.

Bahkan, kedua hakim menyebut ada narasi yang dipelintir oleh Tim Kemendikbudristek yang menyebabkan Ibam memiliki kesan mengarahkan pada satu jenama tertentu untuk pengadaan Chromebook.

"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ungkap Andi.

Menurut kedua hakim, Ibam telah memberi masukan kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada 21 Februari 2020 mengenai kelemahan Chromebook. Bahkan, Ibam memberikan saran kepada tim di Kemendikbudristek untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ujar Andi Saputra.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto