Menuju konten utama

Kronologi Kasus Ibrahim Arief & Tuntutan 15 Tahun Bui

Kronologi kasus Ibrahim Arief alias Ibam yang terseret kasus Chromebook hingga dituntut 15 tahun penjara. Dalam pledoi, ia minta dibebaskan.

Kronologi Kasus Ibrahim Arief & Tuntutan 15 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

tirto.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagaimana kronologi lengkap keterlibatan Ibam dalam hal ini?

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026).

Ibam membantah semua tuduhan JPU kepadanya dan menegaskan ia tidak mendapatkan keuntungan apapun dari proyek tersebut.

JPU sebelumnya meminta pengadilan untuk menjatuhkan vonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara kepada Ibam.

"[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," tegas JPU.

Kronologi Kasus Ibrahim Arief di Perkara Chromebook

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bermula pada akhir 2019, ketika Nadiem Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) pada 2 Desember 2019 yang melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai konsultan.

Pada periode yang sama, muncul isu adanya pertemuan dengan Google terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook, namun pihak kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, membantah keras keterlibatan kliennya.

Ia menyatakan bahwa pada November 2019 Ibam masih bekerja di sektor swasta dan bahkan berada di London untuk proses rekrutmen di Facebook dan Amazon, serta belum mengenal pihak-pihak di kementerian maupun Google.

Meski demikian, jaksa dalam persidangan menyebut Ibam tetap terlibat sebagai konsultan yang kemudian memberikan kajian terkait penggunaan Chromebook.

Memasuki periode 2020 hingga 2022, program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tetap berjalan dan kemudian diduga menyimpang dari prinsip pengadaan yang semestinya.

Jaksa dari Kejaksaan Agung, termasuk Roy Riady, menilai bahwa para terdakwa, termasuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,1–2,18 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana yang sebagian besar berasal dari investasi Google.

Dalam perkembangan persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Ibam terbukti berperan melalui penyusunan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan memengaruhi pengambilan keputusan di kementerian.

Oleh karena itu, pada April 2026, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Terdakwa lain seperti Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih masing-masing dituntut 6 tahun penjara, dengan tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi Mulyatsyah.

Pengakuan Ibam soal Keterlibatan di Kasus Chromebook

Dalam sidang pembelaan (pledoi), Ibam membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak menerima keuntungan apa pun dari proyek tersebut, tidak memiliki hubungan dekat dengan pihak-pihak yang disebut, serta tidak pernah secara sepihak mengarahkan penggunaan Chromebook.

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat fleksibel, mencakup opsi lain seperti sistem berbasis Windows, dan mengikuti kebutuhan kementerian yang berubah-ubah.

Dalam pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2026, Ibam bahkan menangis saat menceritakan latar belakangnya dan keputusan pribadinya meninggalkan peluang karier di luar negeri demi membantu pemerintah.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi bagian dari lingkaran dalam kementerian maupun kelompok tertentu, serta tidak terlibat dalam permufakatan jahat.

“Sebelum memutuskan bergabung sebagai tenaga konsultan di Kemendikbud, saya tidak mengenal Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, maupun Fiona Handayani. Saya tidak pernah menjadi bagian dari grup 'Mas Menteri Core Team', dan bahkan saya baru mengetahui keberadaan grup tersebut lewat pemberitaan media massa ketika perkara ini muncul,” katanya.

Ririe, istri Ibam juga menyatakan kekecewaannya lewat sebuah utas di X yang diposting 16 April 2026. Ririe menyebut, Ibam pernah menolak tawaran puluhan miliar karena ingin membantu negara, namun sekarang malah dituduh korupsi.

"Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain," tulis Ririe.

Ririe juga menyatakan Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:

  1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
  2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Tidak ada persekongkolan dan tidak pernah ketemu personal.
  3. Di banyak bukti chat dan notulen rapat, Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
  4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
  5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.

Tuntutan juga menyebut di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Menurut Ririe, Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.

Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. "Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya 'saham yang belum diberikan'. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan," tulis istri Ibam.

Sebelum putusan dibacakan, Ririe berharap bisa mencari keadilan untuk Ibam.

"Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian," pungkas Ririe.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra