tirto.id - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop ini.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta agar Ibam dihukum dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Kata JPU, Ibam dalam kasus ini telah membuat kajian yang mengacu pada Chromebook dan mempengaruhi pejabat Kemendikbudristek dalam memilih produk untuk pengadaan.
Selain untuk Ibam, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Keduanya, sama-sama dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Selain itu, Mulyatsyah dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pengadaan laptop yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun yang terbagi dalam dua pengadaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























