Menuju konten utama

Tim Wartek Kemendikbud Ungkap Tak Gunakan Chromebook untuk Kerja

JPU juga sentil saksi yang dinilai tak paham kondisi guru, terutama di daerah tertinggal, dalam menggunakan Chromebook.

Tim Wartek Kemendikbud Ungkap Tak Gunakan Chromebook untuk Kerja
Dua saksi dari tim teknologi bentukan Kemendikbudristek, Andi Taufan Garuda Putra dan Rafino Aulia yang tergabung dalam tim Wartek (GovTech) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar dua saksi, yaitu Andi Taufan Garuda Putra dan Rafino Aulia, yang tergabung dalam tim Wartek (GovTech) bentukan Kemendikbudristek mengenai penggunaan laptop Google Chromebook yang digunakan oleh siswa Indonesia dan menjadi proyek pengadaan Kemendikbudristek.

Melalui pertanyaan dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Andi maupun Rafino tidak pernah menggunakan Chromebook, perangkat yang mereka kampanyekan untuk guru, dalam operasional kerja sehari-hari.

"Di Wartek Pakai Chromebook Enggak?" tanya JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

"Dalam konteks apa?" Taufan bertanya balik.

"Ya, dalam bekerja," tanya jaksa kembali.

"Oh tidak. Kami memakai device kami sendiri-sendiri. Saya tidak tahu untuk (Chromebook) ada yang memakai atau tidak," jawab Taufan.

Jaksa kemudian bertanya kepada Rafino dengan pertanyaan yang sama. Serupa dengan Taufan, Rafino mengaku tak pernah menggunakan Chromebook dalam bekerja, meskipun sempat menjadi bagian dari Wartek di Kemendikbudristek.

"Enggak ada yang pakai Chromebook?" tanya jaksa.

"Sepertinya tidak ada," jawab Rafino.

Selain menyinggung soal penggunaan Chromebook, jaksa juga menyentil para saksi yang dinilai tak memahami kondisi para guru, terutama di daerah tertinggal, dalam menggunakan Chromebook.

"Katanya ide gagasan awal adalah ringan, mudah di-download, dan mudah dipakai orang. Tapi, tahu enggak ternyata masih ada training-training ke guru-guru dari pihak Kemendikbud?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Rafino.

"Saudara S1-nya apa?" tanya jaksa.

"Saya Diploma 4 di Teknik Elektro ITB," jawab Rafino.

“Kadang mudah bagi orang ITB, tapi enggak mudah buat guru-guru. Begitu loh biasanya," kata jaksa.

Sebagai informasi, Rafino dan Taufan dihadirkan oleh terdakwa Ibam untuk menjadi saksi meringankan. Sebelumnya, dalam dakwaan terungkap bahwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari mark up harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi