tirto.id - Eks Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2020-2022, Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah dari atasan.
Sri mengungkapkan saat menandatangani dokumen itu, ia baru saja diberikan surat keputusan (SK) untuk menjabat sebagai Wakil Direktur SMP Kemendikbud, menggantikan posisi Poppy Dewi Puspitawati.
Sehari setelah mendapatkan SK, Sri kemudian mendapatkan perintah untuk melakukan review kajian teknis pengadaan Chromebook. Karena merasa bingung, ia pun menghubungi Direktur SMP Kemendikbud, Mulyatsyah.
Hal itu disampaikan Sri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Terdakwa dalam perkara ini ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Jadi saya jujur mendapat SK sama dengan Pak Mulyatsyah tanggal 8. Tanggal 8 itu hari Senin. Itu situasinya masih pandemi. Hari Selasa tanggal 9 saya kebingungan, ‘Kok saya tiba-tiba dapat SK untuk melakukan review?’ Sebagai wakil, saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya enggak mengerti Chromebook,” tutur Sri saat menjawab pertanyaan jaksa.
Setelah Sri menghubungi Mulyatsyah, ia kemudian mendapatkan pesan untuk tetap melaksanakan pengadaan itu, karena sudah perintah dari atasan.
“Saya mencari Pak Mulyatsyah, ya Pak Mulyatsyah? Saya ketemu Pak Mulyatsyah dan saya bilang, ‘Pak, ini apa yang harus saya lakukan? Saya enggak ngerti.’ Kata Pak Mulyatsyah, ‘Kita laksanakan karena ini perintah.’ Hanya seperti itu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya kepada Sri, apakah ia sempat didampingi untuk melakukan review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
“Apakah tidak ada satu pun pada saat itu, katakanlah terdakwa atau pun orang SKM-nya yang katanya kepanjangan Pak Menteri, untuk menjelaskan, untuk meyakinkan bahwasanya Chromebook ini tidak bermasalah ke depannya?” tanya JPU.
“Kan, saya tanggal 8 saya terima SK, saya tidak punya informasi apa-apa,” jawab Sri.
“Jadi Ibu langsung dilepas saja? Baru dilantik, disuruh tanda tangan review kajian teknis?” tanya JPU.
“Karena Direktur yang lama kami gantikan, begitu, kan. Jadi, kami saja berdua yang berubah. Dan kami belum sempat berdiskusi tentang dinamika-dinamika sebelumnya. Saya bertanya ke Pak Mul, dan Pak Mul menyampaikan, ini perintah bahwa Chromebook sudah jelas,” jawab Sri.
Setelahnya, JPU kemudian bertanya apakah Sri yang baru mengemban jabatannya itu pernah bertanya kepada Poppy selaku orang yang telah lebih dulu menjabat, mengapa saat itu ia tidak menandatangani dokumen review kajian teknis.
Sri mengaku tidak pernah bertanya kepada Poppy semenjak ia tidak lagi menjabat. Namun, ia pernah bertanya ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud saat itu, Hamid Muhammad.
Hasilnya sama, Hamid mengatakan kepada Sri bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook itu merupakan perintah dari atasan.
“Saya waktu itu sempat bertanya [ke] Pak Hamid, ‘Pak, ini bagaimana? Chromebook sudah ini.’ ‘Ya sudah Mbak, itu sudah jelas, itu perintah.’ Kata Pak Hamid seperti itu,” ucap Sri.
“Pak Hamid bilang ini perintah dan saya langsung tanda tangan, itu persoalannya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
"Bahwa pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade yang didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































