Menuju konten utama

Alasan Kesehatan, Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Nadiem dalam persidangan sempat mengungkapkan kondisi kesehatannya yang sempat memburuk.

Alasan Kesehatan, Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan
Nadiem di sela-sela persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Dalam kasus itu, Nadiem berstatus sebagai terdakwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu diajukan dengan alasan kesehatan.

Permohonan pengajuan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan oleh pengacaranya, Zaid Mushafi, ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026) malam.

Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Ini ada permohonan kepada Majelis Hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti Majelis Hakim akan menyikapi dan bermusyawarah," ujar Purwanto.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Nadiem sempat mengungkapkan kondisi kesehatannya yang sempat memburuk karena mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Nadiem sempat dibantarkan dan dirawat di rumah sakit selama empat hari.

"Untuk hari ini, Saudara terdakwa sehat?" tanya Purwanto.

"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.

Hakim lalu menanyakan apakah Nadiem pernah menjalani pembantaran dalam dua Minggu ini. Nadiem kemudian mengaku sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

"Selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi, alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari Minggu," jawab Nadiem.

Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit pada Rabu (18/2/2026) hingga Minggu (22/2/2026).

"Jadi, Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?" tanya hakim.

"Betul, Pak," jawab Nadiem.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi