Menuju konten utama

Saksi Ungkap Nadiem Larang Seluruh Rapat Daring Direkam

Deswitha menyebut larangan perekaman memang diterapkan pada semua rapat daring dengan Nadiem Makarim, tak hanya saat Zoom Meeting dengan pihak Google.

Saksi Ungkap Nadiem Larang Seluruh Rapat Daring Direkam
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan adanya larangan perekaman saat rapat daring melalui platform Zoom Meeting dengan eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan Deswitha saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait adanya pertemuan daring melalui platform Zoom Meeting dengan pihak Google.

"Lalu ada lagi saudara juga membuat pertemuan terkait online Zoom dengan pihak Google. Gimana ceritanya?" tanya jaksa.

Deswitha mengatakan setiap rapat dengan pihak eksternal, biasanya selalu ada surat permintaan pertemuan dari eksternal untuk pertemuan dengan Nadiem, termasuk pertemuan dengan pihak Google tersebut.

"Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," jawab Deswitha.

JPU kemudian mendalami siapa saja pihak yang ikut dalam Zoom Meeting dengan pihak Google tersebut. Deswitha lalu membenarkan bahwa dalam rapat itu turut ikut buron sekaligus eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

"Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?" tanya JPU.

"Iya," kata Deswitha membenarkan.

JPU lalu bertanya terkait arahan larangan perekaman saat rapat daring tersebut. Deswitha menyebut larangan perekaman memang diterapkan pada semua rapat daring dengan Nadiem, tak hanya saat Zoom Meeting dengan pihak Google tersebut.

"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," ucapnya.

Jaksa lalu bertanya apakah Deswitha pernah menentang arahan tersebut dan melakukan perekaman. Deswitha menjawab bahwa ia selalu bekerja dengan profesional.

"Kalau tidak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, enggak berani kayak gitu?" cecar jaksa.

"Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak," jawab Deswitha.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto