Menuju konten utama
Korupsi Chromebook

Kejagung Pertanyakan Pemilihan Chromebook saat Pendampingan

JAM Datun lewat JPN sempat memberikan saran terkait pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek, tetapi pelaksanaan pengadaan tidak sempurna.

Kejagung Pertanyakan Pemilihan Chromebook saat Pendampingan
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengenai hasil pemeriksaan eks empat Kejari di Jamwas, Kamis (12/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai pernyatan terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengenai program Chromebook yang sudah pernah mendapatkan pendampingan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan memang pernah dilakukan pendampingan dalam program di Kemendikbudristek itu pada 17 Juni 2020. Kemudian, tanggal 12 Juni 2020, dilaksanakan pengadaan sarana belajar TIK SD-SMP tahun anggaran 2020.

"Terhadap permohonan tersebut, JPN (Jaksa pengacara negara) mengikuti beberapa pertemuan dan dikasih saran yang pada pokoknya bahwa pendampingan pun sejak tahap pengadaan barang dan jasa, sehingga terhadap perencanaan, JPN tidak melakukan penilaian," ucap Anang dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

JPN, kata Anang, kemudian menemukan adanya dokumen kajian teknis analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran SD-SMP 2020 yang belum tervalidasi. Dokumen itu dalam kondisi belum ditandatangani dan disetujui oleh ketua tim teknis anggotanya.

"Kajian juga tidak berdasarkan hasil dari kesimpulan JPN, kajian tidak memuat alasan dan urgensi yang jelas terpilihnya Chrome sebagai sistem operasi yang digunakan dalam pengadaan tersebut," ujar Anang.

Menurut Anang, JPN kemudian menyarankan agar dalam kajian dilakukan komparasi keunggulan dengan sistem lainnya, mulai dari OS Linux, Macintosh, Windows, Chrome. Hal ini ditujukan agar mendapatkan hasil yang objektif.

Berdasarkan keterangan dari tim kajian, kata Anang, terdapat arahan khusus dari Staf Khusus Menteri. Arahan ini sejalan dengan fakta penyidikan, di mana sejak awal sudah diketemukan ada Stafsus Menteri yang mengarahkan ke pemakaian Chrome untuk mendukung program tersebut.

"JPN juga menyarankan agar hasil kajian teknis analisis kebutuhan peralatan TIK juga memasukkan kajian tentang CDM atau Chrome Device Management yang sudah berlisensi dan hasil kajiannya karena CDM merupakan bagian yang penting dalam melakukan assesment dan nantinya akan dimasukan dalam MERS [Minimum Evaluation Requirement Evaluation Score] untuk melakukan penilaian terhadap barang dan penyedia," tutur dia.

Lebih lanjut, Anang menyebut, dari kesimpulan pendampingan jaksa pengacara negara, pengadaan dimaksud dilakukan dengan perencanaan yang tidak sempurna. Sebab, kajian teknis untuk SD-SMP tidak ditandatangani dan tidak memuat alasan dipilihnya Chromebook sebagai sistem di pengadaan.

"Sudah dituangkan, ini masih awal sudah diperingatkan proses purchasingnya pun dilakukan dalam waktu yang singkat," kata Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher