Menuju konten utama

Sidang Chromebook: Terdakwa Sebut Stafsus Nadiem Ditakuti

Terdakwa Mulyatsyah, yang juga mantan Direktur di Kemendikbudristek, menyebut staf khusus Nadiem berpengaruh besar dan ditakuti pejabat kementerian.

Sidang Chromebook: Terdakwa Sebut Stafsus Nadiem Ditakuti
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Mulyatsyah, menyebut staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, punya pengaruh besar.

Mulyatsah yang juga mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 bahkan mengatakan, pencopotan jabatannya lima tahun silam juga pengaruh dari stafsus Nadiem.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Mulyatsyah menyebut Fiona Handayani, sebagai staf khusus, punya pengaruh dalam pembentukan kebijakan dan pertimbangan pencopotan pejabat.

"Salah satu tugas saudara, setahu saya waktu di SKM (staf khusus menteri) itu adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, apakah begitu?" tanya Mulyatsyah kepada Fiona di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Pertanyaan yang dibenarkan oleh Fiona itu berbalas dengan pertanyaan berikutnya soal kuasa dalam memberhentikan direktur.

"Termasuk mempertimbangkan untuk memberhentikan saya dan Sri Wahyuningsih sebagai direktur?" kata Mulyatsyah kembali bertanya.

"Sama sekali tidak," bantah Fiona.

Mulyatsyah lantas menyampaikan bahwa para staf khusus Nadiem di Kemendikbudristek, termasuk Jurist Tan yang kini masih buron, menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh pegawai termasuk setingkat pejabat eselon I. Hal itu dikarenakan peran mereka yang vital dan pengaruh yang sangat kuat terhadap kebijakan Nadiem.

"Tetapi dalam praktik –yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu– Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti," ungkap Mulyatsyah.

Fiona menanggapi kalau hal tersebut hanya presektif dari satu sisi. Dia menjelaskan bahwa selama menjadi staf khusus, tugasnya fokus dengan sejumlah program dan tidak berurusan dengan jabatan ASN.

"Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya [terkait] rapor pendidikan, Kurikulum Merdeka, SMK pusat keunggulan," jelas Fiona.

Mulyatsyah lantas menjabarkan betapa besarnya pengaruh Fiona dan Jurist Tan bagi karir pejabat Kemendikbudristek. Dia menyebut ada 46 pejabat di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas hingga bertahun-tahun lamanya tanpa ada kepastian.

Mendengar hal tersebut, Fiona menyanggah. Menurut dia terkait banyaknya pelaksana tugas di Kemendikbudristek disebabkan birokrasi di internal kementerian. Kondisi saat itu sedang transisi penggabungan Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

"Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya PLT karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian," jawab Fiona.

Dalam persidangan, Mulyatsyah bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto