Menuju konten utama
Korupsi Chromebook

Eks Stafsus Nadiem Klaim Tak Berwenang Tetapkan Harga Chromebook

Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, hanya mengamini bahwa harga Chromebook ada yang Rp3 juta dan Rp6 juta per unit.

Eks Stafsus Nadiem Klaim Tak Berwenang Tetapkan Harga Chromebook
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Fiona Handayani, mengaku tidak mengetahui pihak yang memutuskan harga Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu bermula dari pertanyaan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan berita acara perkara (BAP) bahwa rekan Fiona sesama Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang menyebut harga awal Chromebook adalah Rp3 juta.

"Ini tetap saya merujuk pada BAP Saudara, bahwa saat itu Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp3 juta-an," tanya Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

,

"Ya," jawab Fiona.

"Di dalam berikutnya BAP Saudara, ada kalimat, 'meminta saudara Ibrahim Arif mempresentasikan slide' 6 sampai 10. Ibam menanyakan apakah hasil survei tidak dimasukkan? Dan saya menjawab, 'Dimasukkan di dalam bagian backup saja. Begitu pula terkait slide yang mengkaji terkait angka 6 juta untuk dimasukkan dalam bagian backup saja.' Betul?" tanya Sunoto.

"Betul," jawab Fiona.

"Berarti ada harga Rp3 juta, ada harga Rp6 juta," tanya Sunoto.

"Sepemahaman saya itu, semuanya ada kajian-kajian awal saja Yang Mulia," jawab Fiona.

Akan tetapi, di ujung pertanyaan perihal penetapan harga Chromebook, Fiona mengklaim tidak tahu siapa yang memutuskan. Dia beralasan bahwa itu bukan dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya sebagai staf khusus Nadiem.

"Gini gini. Penetapan harga bukan hak saya dan sama sekali bukan kompetensi saya. Jadi gini, intinya Saudara menyatakan apa yang tertuang di dalam BAP itu masih dalam tahap kajian?" tanya Sunoto.

"Diskusi awal dan saya bukan yang menetapkan harga tersebut. Saya peranannya adalah membantu tim. Jadi ada tim-tim yang terpisah," jawab Fiona.

"Di sini enggak ada. Ada bahwa Saudara yang menetapkan," tanya Sunoto.

"Tidak ada Yang Mulia. Jadi kan saya menyampaikan bahwa yang saya dengar di dalam grup WhatsApp lain ada yang sudah melakukan kajian ini. Lalu saya sampaikan. Jadi bukan saya yang melakukan kajian, saya tidak memiliki kewenangan, saya tidak memiliki kepentingan apapun," jawab Fiona.

Diketahui bahwa Fiona dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi bagi Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher