Menuju konten utama

Eks Stafsus Nadiem Pernah Ingatkan Proyek Chromebook Berbahaya

Eks Stafus Nadiem itu memilih diam walaupun sudah mengetahui pengadaan laptop tersebut berbahaya dan tidak melaporkannya kepada aparat penegakan hukum.

Eks Stafsus Nadiem Pernah Ingatkan Proyek Chromebook Berbahaya
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, sempat mengingatkan proses pengadaan laptop Google Chromebook skema berbahaya.

Fiona dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook untuk dua terdakwa, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mulanya, hakim anggota Sunoto menanyakan kepada Fiona mengapa dirinya memilih diam walaupun sudah mengetahui pengadaan laptop tersebut berbahaya dan tidak melaporkannya kepada aparat penegakan hukum.

"Saudara mengatakan kata "berbahaya". Seorang Staf Khusus Menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya yang dijalankan oleh menteri, para direktur, konsultan teknis di bawah koordinasinya, namun tidak menghentikan, tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Bagaimana itu?" tanya hakim Sunoto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

"Pak, itu, kan, pandangan saya. Saya sebagai Staf Khusus yang tidak memiliki kompetensi pengadaan dan memiliki keterbatasan kompetensi dalam aspek legal," jawab Fiona.

Fiona beralasan tetap membiarkan proyek tersebut berjalan karena merasa ada garansi dari aparat penegak hukum sehingga legalitas pengadaannya dinilai tidak bermasalah. Di antara aparat penegak hukum yang disebut terlibat adalah Jamdatun Kejaksaan Agung, BPKP hingga KPPU.

"Seluruh proses ini melibatkan Itjen, melibatkan Staf Ahli Hukum dan sudah ditindaklanjuti dengan melibatkan Jamdatun, saat mengklik itu melibatkan Jamdatun, melibatkan BPKP, melibatkan KPPU. Jika hipotesis saya sebagai orang yang awam itu dihadapkan dengan fakta bahwa sudah ada konsultasi semaksimal mungkin, kita tentunya perlu memilih yang terbaik untuk anak-anak Indonesia," ujarnya.

Fiona menilai dengan segala risiko hukum yang ada Chromebook masih lebih baik dari perangkat lunak yang digunakan sebelumnya oleh lembaga pendidikan, guru, dan siswa di Indonesia. Dia menjamin Chromebook lebih ringan dalam penggunaan dan aman dari segala bentuk upaya akses ke mesin pencarian yang berbasis pornografi maupun unsur kejahatan lainnya.

"Bukan hal-hal yang mungkin sama seperti sebelumnya, tetapi ternyata lebih mahal karena harus membayar lisensi, ternyata membuat anak-anak bisa membuka software, ternyata menyebabkan aplikasi hang karena tidak ter-update oleh admin, ternyata bisa membuka pornografi. Tentunya jika semua sudah dicek dan sesuai aturan, kita memilih yang terbaik, Yang Mulia," jelasnya.

Meski sempat mempertanyakan sikap Fiona yang cenderung pasif dan tak mau melaporkan perihal dugaan pelanggaran pengadaan Chromebook, namun hakim Sunoto tetap memuji Fiona yang sempat menyatakan proyek tersebut sebagai hal berbahaya.

"Kesimpulan yang saya sampaikan itu, seperti saya sebutkan dalam tes potensi akademik, ada analogi, silogisme, saudara hanya di sini, bahwa hanya tahu hal tersebut. Dan seperti mengatakan 'Wah Berbahaya Itu' Saudara itu saya puji, taat aturan, norma, makanya wajar untuk orang yang IQ-nya 147," kata hakim Sunoto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama