Menuju konten utama

Hakim Pertanyakan Latar Eks Stafsus Nadiem di Dunia Pendidikan

Fiona Handayani lulusan Teknik dan MBA. Dia bekerja di berbagai perusahaan top, tapi tak terkait pendidikan. Hal ini mendapat sorotan dari Hakim PN Jakpus.

Hakim Pertanyakan Latar Eks Stafsus Nadiem di Dunia Pendidikan
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin/

tirto.id - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyentil mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Rekam jejak Fiona yang tidak ada kaitannya dengan dunia pendidikan jadi sasarannya.

Mulanya, Andi menanyakan latar belakang pendidikan Fiona yang pernah mengenyam bangku kuliah jurusan Teknik Industri dan Magister Bisnis. Selain itu, Andi juga menyinggung perjalanan karir Fiona yang pernah bekerja di perusahaan konsultan dan perusahaan internasional ternama. Tapi, semuanya tak memiliki keselarasan dengan bidang pendidikan.

"S1 dari ITB Teknik Industri ya? S2 dari Northwestern University untuk MBA. MBA itu untuk apa?" tanya Andi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

"Master of Business Administration, saya mengambil terkait banyak major sih, salah satunya terkait policy," jawab Fiona selaku saksi yang dihadirkan jaksa.

Hakim Andi kemudian mengulik rekam jejak karier Fiona yang pernah bekerja di Unilever dan McKinsey, serta perusahaan penyedia listrik tenaga listrik di Kenya, One Degree Solar.

"Terus hubungannya dengan pendidikan apa berarti?" tanya Andi.

Fiona kemudian menjelaskan bahwa dia sempat berkarir di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dengan posisi Dewan Pakar. Dia menjelaskan posisi tersebut bisa langsung diraihnya karena sempat ikut membantu Pemprov DKI Jakarta dalam tata kelola kebijakan selama beberapa tahun.

"Terus kemudian, Anda masuk di PSPK dijadikan sebagai Direktur dan Dewan Pakar. Padahal tidak punya latar belakang pendidikan?" tanya Andi.

"Sebelumnya di DKI saya menjadi Tim Gubernur untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Kepegawaian. Salah satunya terkait Kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru, dan SMK BLUD," jelas Fiona.

Selama bekerja di PSPK, Fiona mengakui sempat terlibat dalam sejumlah proyek dengan Kemendikbud di era kepemimpinan Muhadjir Effendy.

Kehadiran Fiona, Kamis (5/2/2026), untuk menjadi saksi bagi sejumlah terdakwa. Meraka adalah:

  • Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  • Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL);
  • Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Para terdakwa disebut telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto