tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan kepada Fiona Handayani yang merupakan mantan Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari saat pertama kali dia dimintai keterangan pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa pemeriksaan ini masih dalam kapasitas Fiona sebagai saksi.
"Hari ini penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi bernama FH dan sekarang sedang berlangsung. Tentu ini menjadi pemeriksaan lanjutan atas pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu untuk lebih mendalami lagi terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai stafsus dan dalam kaitan dengan bagaimana proses pengadaan Chromebook ini dilakukan," ucap Harli di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dia menerangkan, pemeriksaan Fiona sangat penting karena penyidik membutuhkan berbagai informasi terkait barang bukti elektronik dari sitaan sata rumahnya digeledah. Kemudian, terdapat sejumlah data yang akan dikonfirmasi ke Fiona.
"Akan dilihat bagaimana prosesnya, kapan dilakukan, kemudian kan ada dulu kajian awal, kemudian ada review, kemudian apa yang menjadi rekomendasi akhir, dan waktu-waktu pelaksanannya seperti apa, dan bagaimana saran-saran dari yang bersangkutan terkait ini," ujar Harli.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Fiona tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.47 WIB. Dia datang dengan ditemani dua kuasa hukumnya.
Indra Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Fiona mengemukakan, kliennya akan menjelaskan kepada penyidik mengenai pengadaan awal Chromebook. Menurut dia, pengadaannya dilakukan pada 2020.
"Kayaknya hanya kronologi, jadi mau maparin kronologi dari awal sampai pengadaan. Hanya menyusun kronologi. Mudah-mudahan engga lebih dari itu. Itu di tahun 2020," tutur Indra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher