Menuju konten utama

Ibrahim Arief Hanya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengadaan Chromebook

Kejagung menyatakan, Ibrahim ditunjuk oleh eks Stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan bertugas review kajian teknis Chromebook.

Ibrahim Arief Hanya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengadaan Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Sritex, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung membenarkan bahwa mantan VP Bukalapak, Ibrahim Arief, bukan lah Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu dipastikan usai Ibrahim diperiksa kemarin, Kamis (12/6/2025).

"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara peroorangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dia menerangkan, perekrutan Ibrahim Arief sebagai konsultan perorangan ini dilakukan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran Jurist Tan pada 17 Juni 2025.

Harli menjelaskan, dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief bertugas memberikan review. Pemeriksaan kepada Chief Technology Officer PT Bicara Aksata Puspa itu pun akan kembali dilakukan minggu depan.

"Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," ungkap dia.

Harli juga menyebut, tim penyidik akan menggali bagaimana penilaian Ibrahim Arief mengenai keunggulan dan kekruangan Chromebook. Selain itu, penyidik akan melihat penilaian mengenai pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.

"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operasi Chromebook itu," ucap Harli.

Diketahui, Indra Haposan Sihombing selaku pengacara Ibrahim Arief menjelaskan, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tugas dalam pengadaan Chromebook hanya memberikan pertimbangan. Namun, keputusan tetap ada di pihak Kemendikbudristek.

"Jadi beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil, kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri," ungkap Indra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) malam.

Dia memastikan bahwa kliennya juga tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook itu. Namun, ia juga memberikan estimasi pembiayaan.

"Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher