tirto.id - Mantan Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Indra Haposan Sihombing selaku pengacara Ibrahim Arief, menjelaskan, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tugas dalam pengadaan chromebook hanya memberikan pertimbangan. Namun, keputusan tetap ada di pihak Kemendikbudristek.
"Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap chromebook dan windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil, kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri," kata Indra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) malam.
Dia memastikan bahwa kliennya juga tidak terlibat dalam pengadaan chromebook itu. Namun, juga memberikan estimasi pembiayaan.
"Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, kliennya juga tidak mengetahui vendor mana saja dari pengadaan ini. Sebab, tidak ada rekomendasi vendor dari analisa yang diberikan kepada Kemendikbudristek.
"Ohh Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada, beliau tidak pernah memberikan masukan siapa vendornya. Dia hanya menilai. Memberikan masukan, oh kalau windows begini, kalau chromebook begini. Cuman itu. Itu saja," tutur dia.
Indra mengemukakan, kliennya bahkan tidak mengetahui keputusan dijalankannya pengadaan chromebook diambil di tingkat menteri atau bukan. Dia mengeklaim bahwa hal itu menjadi wewenang penyidik untuk mengungkapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama