Menuju konten utama

Eks Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief akan Penuhi Panggilan Kejagung

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Eks Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief akan Penuhi Panggilan Kejagung
(kanan) Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, dan Fiona Handayani selaku mantan stafsus Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025) malam. tirto.id/Ayu

tirto.id - Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Berdasarkan surat panggilan, mantan stafsus Nadiem Makarim itu akan diperiksa, Kamis (12/6/2025) besok.

Indra menerangkan, kliennya bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era kepemimpinan Nadiem Makarim tersebut. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan setelah panggilan sebelumnya diabaikan Ibrahim Arief.

"Ya pastilah, kami menyarankan untuk semua iktikad baik, enggak pernah menyarankan untuk kabur-kaburan, pasti untuk menghadiri. Kita dukung kok, Kejaksaan, semua keterangan yang kita kasih supaya mereka bisa olah dengan baik," ucap Ibrahim di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.

Dia menerangkan, pemeriksaan ini dalam posisi kliennya sebagai saksi. Ibrahim Arief diketahui juga merangkap sebagai tim teknis pengadaan chromebook era kepemimpinan Nadiem Makarim.

"Kita temukan apa yang menjadi fakta sebenarnya. Kita dukung, nggak ada yang kita tutup-tutupin," ungkap Ibrahim.

Sebagai informasi, Ibrahim Arief merupakan mantan VP Bukalapak. Di saat yang sama dengan Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Ibrahim juga menjabat sebagai Chief Technology Officer FovTech Edu.

Diketahui, terdapat tiga Stafsus Nadiem Makarim yang rumahnya sudah digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain Ibrahim Arief, ada juga Fiona Hanadayani dan Jurist Tan.

Pemeriksaan kepada Fiona Handayani sendiri telah berlangsung selama 12 jam tadi malam. Sedangkan kepada Jurist Tan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama