Menuju konten utama

JAM Datun Dampingi Proyek Chromebook Sebatas Rekomendasi Hukum

Rekomendasi yang diberikan jaksa pengacara negara juga diserahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait.

JAM Datun Dampingi Proyek Chromebook Sebatas Rekomendasi Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Sritex, Selasa (10/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai klaim eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, atas pendampingan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Pendampingan itu disebutnya diberikan dalam pengadaan chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwaJAM Datun dalam kasus ini memberikan pendampingan dalam bentuk rekomendasi hukum. Sehingga, pengadaan proyeknya sesuai dengan perundang-undangan.

"Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," tutur Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Harli menambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan jaksa pengacara negara juga diserahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait.

"Bahwa itu [rekomendasi hukum] dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon," ujar Harli.

Harli menerangkan bahwa dalam pendampingan ini memang hanya kapasitas jaksa pengacara negara di norma penegakan hukum. Oleh karenanya, terkait dengan kelaikan diadakannya proyek atau tidak di Kemendikbudristek, sepenuhnya wewenang pejabat di dalamnya.

"Posisi kami sebagai jaksa pengacara negara, tentu dengan merekomendasikan, menyatakan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Harli.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa proses pengadaan Chromebook kliennya telah atas pendampingan oleh JAM Datun) Kejaksaan Agung. Pendampingan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan semua tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.

“Pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini JAM Datun. Sehingga, keluarlah surat dari JAM Datun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk JAM Datun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ujar Hotman dalam konferensi Pers di Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).

Selain JAM Datun, Hotman menyebut proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut juga telah melewati proses pelibatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dikonsultasikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terlebih, dalam pengawasan juga disebut tak ada pelanggaran.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi