Menuju konten utama

Kejagung: Vendor Pengadaan Chromebook Tak Dipilih Lewat Lelang

Kejagung menyatakan, proses pengadaan Chromebook dilakukan lewat e-katalog, tetapi penyidik menelusuri kebenaran dan proses pengadaannya.

Kejagung: Vendor Pengadaan Chromebook Tak Dipilih Lewat Lelang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Selasa (10/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa vendor pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak dipilih berdasarkan proses lelang.

"Dari informasi yang kita peroleh bahwa ini dilakukan secara e-katalog. Jadi, nanti akan didalami lagi seperti apa kebenarannya, dan bagaimana prosesnya, dan bagaimana keterkaitan keikutsertaan para vendor di situ, apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya. Tidak melalui proses pelelangan biasa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Harli menjelaskan, dalam sistem e-katalog ini, para vendor sudah menyertakan nilai barang yang diajukan. Terdapat spesifikasi Chromebook yang kemudian akan dipilih pihak penyelenggara.

"Dan itu e-katalog itu baik, e-katalog itu baik, dan itu yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam sistem pengadaan. Supaya apa, supaya karena dia kan tidak ada lagi misalnya pertemuan-pertemuan, dalam rangka memitigasi, adanya tindakan-tindakan korupsi misalnya," tutur Harli.

Dia menjelaskan, pemeriksaan vendor ini pun sudah dilakukan kepada satu pihak, yakni Acer. Pemeriksaan itu dilakukan kepada Manager Pemasaran PT Acer Indonesia Tahun 2020 berinisial RS, kemarin, Kamis (12/6/2025).

Sejauh ini, terdapat vendor-vendor yang disebut terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Evercross Technology Indonesia (Evercross), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (Zyrex), dan PT Supertone (SPC).

"Sekarang kita masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor. Salah satu vendor itu kan sudah dipanggil dan tentu informasi ini masih harus kita informasi," ujar dia.

Menurut Harli, pada pemeriksaan saksi kemarin juga dilakukan kepada Ibrahim Arief selaku konsultan pengadaan Chromebook. Kemudian, HD, NHK, dan HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik bahkan belum memeriksa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek kala itu.

Penyidik hanya melakukan pencegahan kepada Ibrahim Arief, serta dua stafsus Nadiem bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan. Rumah ketiganya juga sudah dilakukan penggeledahan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher