tirto.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi mengonfirmasi setidaknya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran usai bersikap nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, alm. Yurizal Tri Chaerawan. 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan itu menghadapi ancaman sanksi berlapis, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP).
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, membeberkan bahwa kesepuluh tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi dan instansi tempat bekerja.
"Ada 10 ya yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak kelihatannya ya. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," ungkap Syahril kepada awak media di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Fokus utama penanganan kasus ini berada pada penjatuhan sanksi yang berjenjang. Syahril merinci bahwa mekanisme investigasi dugaan pelanggaran memiliki tahapan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan atau gradasi pelanggaran.
Jika terbukti melanggar disiplin profesi kategori sedang hingga berat, karier para nakes tersebut bisa ditangguhkan hingga dihentikan sepenuhnya.
"Kalau sedang dan berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR. Bisa sebulan, bisa dua bulan, tiga bulan, itu melalui mekanisme peradilan di Majelis Disiplin Profesi. Dan terakhir, ada pencabutan juga STR. Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP. Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu sesuai dengan hukumannya," tegas Syahril.
Senada dengan KKI, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Wiweka, juga memaparkan rangkaian sanksi etik yang menanti para pelaku.
Sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) berfokus pada efek jera dan pembinaan ulang bagi para pelanggar.
"Tergantung gradasinya. Jadi ada teguran, teguran lisan, tertulis, kemudian pembinaan, ikut seminar, bikin tulisan, jurnal dan lain sebagainya, sampai harus kuliah lagi dia mendapatkan sertifikasi tentang etika profesi," papar Wiweka.
Di tengah pembahasan tersebut, KKI dan IDI merespons pertanyaan masyarakat yang menyinggung soal dugaan kentalnya budaya perundungan di lingkungan tenaga kesehatan, yang kini seolah merambat pada perlakuan nakes terhadap pasien di ruang digital.
Menanggapi anggapan tersebut, Syahril meluruskan bahwa tindakan nirempati di media sosial ini secara teknis lebih tepat masuk dalam kategori kekerasan virtual, bukan perundungan (bullying).
Syahril menegaskan bahwa dalam ekosistem medis maupun pendidikan kedokteran, sebuah perundungan mensyaratkan adanya tindakan yang sistematis dan berulang.
"Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara tersistematis ya. Terutama di PPDS ini paling banyak. Itu bertahun-tahun. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan, itu dianggap sebagai dalam kekerasan. Bisa kekerasan verbal atau kekerasan virtual," jelas Syahril.
Sementara itu, Wiweka turut menyoroti penggunaan istilah "budaya" perundungan di dunia kesehatan yang dilontarkan dalam forum tersebut. Ia dengan tegas menolak pelabelan budaya untuk mendeskripsikan pelanggaran etik keprofesian tersebut.
"Saya juga mungkin tadi kurang sependapat dengan ‘budaya’ bullying, mungkin bukan budaya ya, tapi ‘perilaku’ bullying. Karena kalau budaya sudah melekat dan sudah menjadi hal yang umum lah di semua tempat, tapi kalau hanya sebagian-sebagian mungkin perilaku," kata Wiweka.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































