tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengejar target penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelindungan pengemudi ojek online (ojol) agar dapat terbit pada bulan ini, bahkan sebelum momentum HUT RI ke-81. Regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada pengemudi penumpang, tetapi juga memperluas cakupan payung hukumnya untuk mengatur tata kelola serta pelindungan bagi para kurir hantaran makanan dan barang.
“Ya, diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026),” katanya Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Namun demikian, Dudy belum bisa memutuskan apakah nantinya saat Perpres diterbitkan pemerintah akan mengundang para mitra ojol atau tidak. Sebab, pihaknya harus terlebih dulu membahas proses finalisasi perpres untuk menentukan hal tersebut.
Namun, sebelumnya saat Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor KP 667 Tahun 2022 dan perubahannya dalam Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pihaknya hanya menyampaikan kebijakan pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 pada para perusahaan operator.
“Nanti tergantung dari rapat. Nanti yang akan kita bahas apakah perlu mengundang [mitra ojol] atau langsung dikeluarkan,” tutur dia.
Dudy hanya memastikan regulasi terkait perlindungan mitra ojol tersebut untuk sementara waktu belum akan diperluas pada layanan angkutan online penumpang roda empat. Namun, perpres nantinya akan memperluas cakupan aturan pada perlindungan terhadap kurir makanan dan barang online.
“Kalau untuk hantarannya, juga akan dimasukkan hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan ke perpres. Pengaturannya nanti dari Komdigi,” terang Dudy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































