tirto.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/9/2026) terhadap dua saksi, yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resmi.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi penggunaan lahan PT Inhutani V oleh PT PSMI sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung pada September 2026.
Saat mengambil alih perkara, Kejagung menyebut penyidikan telah berjalan sejak Januari 2026. Hingga 7 September 2026, penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta penghitungan kerugian negara kepada ahli.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut pembukaan lahan untuk kebun tebu mencapai 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Sementara itu, lahan lainnya yang berada di kawasan hutan masih dalam proses penyidikan.
Kejagung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI melalui salah satu karyawannya berinisial VRL. Uang tersebut diserahkan secara sukarela dan telah dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Himbara.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































