tirto.id - Masyarakat sipil mendesak agar pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Mereka khawatir lambatnya pembahasan revisi berdampak pada pelaksanaan pemilu, salah satunya pemilihan pimpinan KPU dan Bawaslu 2027-2032.
Anggota Dewan Eksekutif ANFREL, Khairunnisa Nur Agustiyati, mengatakan revisi UU Pemilu telah kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum ada tanda-tanda pembahasan sampai Kamis (6/8/2026).
“Sekarang sudah tanggal 6 Agustus 2026, belum kunjung ada tanda-tandanya. Padahal sekitar bulan depan atau bulan Oktober sudah dimulai seleksi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Khairunnisa dalam diskusi bedah buku Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, ahli hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai bahwa lambatnya revisi UU Pemilu sebagai bentuk legislative inaction, yakni pembentuk undang-undang terkesan diam, menunda, atau enggan menuntaskan pembaruan hukum. Padahal, pembaruan hukum pemilu merupakan kebutuhan nyata dan amanat konstitusi. Dia khawatir keterlambatan ini bermuatan politis.
“Diamnya DPR ini bukan keterlambatan teknis, melainkan pilihan politik yang disengaja dan berulang,” ujar Titi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO), Charles Simambura, mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh bergeser ke 2027. Dia beralasan, perubahan UU Pemilu juga diikuti perubahan regulasi pelaksana, simulasi regulasi, hingga simulasi penyelenggaraan pemilu. Hal itu memerlukan waktu yang cukup.
"Masuk 2027, bagi saya, itu sudah terlambat. Kalaupun jalan, syukur-syukur 1 Januari diketuk, tapi itu pun waktunya sudah sangat sempit,” ujar Charles.
Charles mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera mengonsolidasikan regulasi kepemiluan yang tersebar di tingkat undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan pelaksana ke dalam kodifikasi hukum kepemiluan.
“Kalau ini enggak dilakukan, kita akan kembali lelah dan mengulangi kelemahan-kelemahan pemilu di masa lalu,” tutup Charles.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































