Menuju konten utama

Dinilai Tak Ada Uji Kompetensi Caleg, UU Pemilu Digugat ke MK

Pasal syarat caleg di UU Pemilu digugat ke MK. Pemohon minta ada uji kompetensi objektif, sementara MK meminta dalil legal standing diperkuat.

Dinilai Tak Ada Uji Kompetensi Caleg, UU Pemilu Digugat ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang penulis bernama Fikri Haikal Harahap. Aturan tersebut dinilai belum memiliki mekanisme penilaian kompetensi yang objektif bagi calon anggota legislatif.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026, Kamis (23/7/2026), Pemohon menyoroti persyaratan calon anggota DPR yang selama ini hanya berfokus pada aspek administratif.

“Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon anggota DPR, namun norma tersebut hanya mengatur syarat administratif, belum terdapat mekanisme yang menjamin kompetensi dasar calon anggota DPR,” ujar Fikri dalam persidangan.

Pemohon berargumen, persyaratan seperti usia, pendidikan minimal, dan kesehatan tidak serta-merta mencerminkan kemampuan calon dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu tetap mengikat sepanjang dimaknai bahwa pembentuk undang-undang dapat menyempurnakan syarat pencalonan melalui mekanisme penilaian kompetensi yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel meminta Pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai legal standing atau kedudukan hukumnya.

“Mengapa berlakunya norma ini merugikan hak konstitusional Bapak, jadi harus Bapak jelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) dengan anggaapan kerugian hak konstitusional yang Bapak alami atau potensial Bapak alami,” tutur Saldi.

Selain itu, Saldi menyarankan Pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pedoman perbaikan permohonan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan, dengan batas waktu penyerahan paling lambat Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana