Menuju konten utama

Demo Hari Tani 2026 Kritik Reforma Agraria: Cuma Obat Penenang

Ribuan massa geruduk DPR RI dalam demo Hari Tani 2026. Massa kritik tajam UU Reforma Agraria yang dinilai cuma jadi obat penenang perampasan lahan.

Demo Hari Tani 2026 Kritik Reforma Agraria: Cuma Obat Penenang
Ribuan massa dari berbagai elemen serikat tani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026), . tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ribuan massa dari serikat tani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar demo Hari Tani 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional ke-66 ini, massa menyoroti tajam implementasi UU Reforma Agraria yang dinilai mandek dan hanya menjadi "obat penenang" di tengah maraknya perampasan lahan petani.

Perwakilan massa aksi turut melakukan audiensi selama hampir satu jam dengan pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam audiensi itu, massa aksi menyampaikan penolakan mereka terhadap UU Reforma Agraria yang mereka sebut sebagai reforma agraria palsu dan menyesatkan. Demonstran pun memaparkan sejumlah kasus konflik agraria yang tengah dihadapi warga di berbagai daerah, di antaranya Ranca Pinang di Banten, Pangalengan di Bandung, Kebun Sayur di Jakarta Barat, dan Rumpin di Bogor.

Ketua BEM Universitas Trilogi, Farizal Vasah, menyebut UU Reforma Agraria sebagai "obat penenang". Undang-undang tersebut sengaja disahkan menjelang Hari Tani Nasional untuk meredam gelombang aksi masyarakat sipil.

"Kita melihat bahwasanya undang-undang yang baru disahkan adalah obat penenang saja. Kami juga melihat bahwasanya banyak isi yang tumpang tindih. Per 60 tahun, baru hari ini disahkan. Ini adalah momentum di mana Hari Tani yang biasanya seluruh elemen masyarakat sipil turun, tapi disahkan beberapa hari sebelum Hari Tani," kata Farizal diwawancarai di lokasi.

Ia juga mengkritik posisi lembaga penyelesaian konflik agraria yang menurut undang-undang baru berada di bawah Presiden, dan menilai lembaga tersebut semestinya independen dari kepentingan politik.

"Kita melihat bahwasanya lembaga-lembaga menyelesaikan konflik agraria haruslah independen, tidak ada kepentingan politik apa pun yang menunggangi hak-hak tersebut," ujarnya. Farizal turut menyinggung sejumlah konflik agraria yang menurutnya masih berlangsung hingga kini, seperti di Sukajaya, Pancoran Buntu, dan Kampung Bayam.

Nestapa Petani Buruh dan Maraknya Perampasan Lahan

Aksi Hari Tani Nasional ke-66

Ribuan massa dari berbagai elemen serikat tani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026), . tirto.id/Rayfahd Haykal

Perwakilan Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur, Gunari, mengatakan tuntutan utama aksi ini berkaitan dengan reforma agraria dan distribusi tanah yang hingga kini masih sangat timpang.

"Kita berbicara soal reforma agraria. Reforma agraria itu tentu kita berbicara soal distribusi tanah yang sampai hari ini masih sangat timpang. Penguasaan-penguasaan tanah di sini, di negara ini masih sangat timpang," kata Gunari.

Ia menjelaskan, ketimpangan tersebut diperparah dengan munculnya berbagai skema perampasan lahan, baik di daerah maupun di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, melalui pola yang berbeda antara pedesaan dan perkotaan.

"Kalau di daerah itu banyaknya adalah perampasan-perampasan lahan pertanian dan juga memang ada beberapa rumah, tapi sebagian besarnya adalah lahan petani. Namun, kalau khusus di kota, perkotaan, kampung miskin kota, yang dirampas ini umumnya adalah rumah, tanah yang ditempati warga sebagai hunian," ujarnya.

Gunari menegaskan, mayoritas petani di Indonesia saat ini justru tidak memiliki lahan yang layak, meski aturan menyebutkan idealnya seorang petani memiliki setidaknya dua hektare lahan untuk dapat hidup layak.

"Nyatanya hari ini, jangankan 2 hektar, punya dia 1 hektar itu pun dirampas, punya dia sepetak lahan itu pun dirampas. Mayoritasnya justru hanya petani buruh," katanya.

Disahkan Tergesa-gesa, AGRA Sebut UU Agraria Abaikan Isu Pokok

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, menyoroti pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan pada 22 September 2026, hanya beberapa hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional. Ia menilai undang-undang tersebut sama sekali tidak mengakomodasi persoalan pokok rakyat.

"Kami, dalam peringatan Hari Tani ini, itu ingin menegaskan bahwa undang-undang pengaturan reforma agraria yang kemarin disahkan tanggal 22 itu sama sekali tidak mengakomodir masalah pokok rakyat. Mereka hanya mencoba untuk menyempitkan makna dari reforma agraria pada pemaknaan hanya pada tataran konflik agraria semata," kata Saiful.

Saiful menyebut proses pengesahan undang-undang tersebut berlangsung sangat cepat dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan aspirasi masyarakat, termasuk dari AGRA dan koalisi masyarakat sipil lain yang sempat mengajukan penundaan pengesahan.

"Sama sekali tidak ada upaya untuk bagaimana mendengarkan suara masyarakat, termasuk kita sendiri dari AGRA bersama teman-teman koalisi yang lain sempat mengajukan untuk menunda pengesahan, karena proses yang sangat cepat, tergesa-gesa," ujarnya. Ia menyatakan AGRA berada dalam posisi menentang undang-undang tersebut dan akan menggelar aksi massa lanjutan pada peringatan Hari HAM, 10 Desember mendatang.

Ini 5 Tuntutan Utama dan Sorotan Angka Petani Gurem

Aksi Hari Tani Nasional ke-66

Ribuan massa dari berbagai elemen serikat tani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026), . tirto.id/Rayfahd Haykal

Presiden Mahasiswa BEM IPB, Muhammad Abdan Rofi, menyampaikan lima tuntutan utama massa aksi, mulai dari mewujudkan reforma agraria sejati di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan; menuntaskan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup rakyat; menghentikan represi dan kriminalisasi dalam konflik agraria; memprioritaskan APBN untuk petani, nelayan, dan ekonomi kerakyatan; hingga mewujudkan kedaulatan pangan tanpa merampas ruang hidup rakyat.

"Di poin pertama, yaitu mewujudkan reforma agraria sejati pada sektor kelautan, kehutanan, dan juga pertanian. Karena ini menjadi hal yang krusial bagaimana pemerintah sejatinya perlu memaknai betul bahwa reforma agraria bukannya sekadar lembar administrasi yang hanya sekadar disahkan saja," kata Abdan.

Ia turut menyoroti jumlah petani gurem atau petani dengan lahan kurang dari 0,5 hektare yang menurutnya mencapai 17 hingga 25 juta orang, di tengah konflik agraria yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Sampai saat ini, kita membicarakan konflik agraria 341 di tahun 2023 ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Lalu yang kedua, kita membicarakan jumlah petani gurem. Saat ini kurang lebih sekitar 17 sampai 25 juta petani gurem yang memiliki kurang dari 0,5 hektar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARI TANI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah