tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap frasa "wajib" dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima pekerja atau buruh.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan norma yang memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara pelanggarannya juga diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Dalam Pasal 156 Ayat (1) ditegaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/7).
MK menilai persoalan yang dialami pemohon, yakni belum diterimanya kompensasi PHK meski telah memperoleh putusan pengadilan, bukan disebabkan oleh norma dalam undang-undang. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan, kepatuhan pengusaha, mekanisme eksekusi, dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Persoalan yang dihadapi pemohon pada dasarnya lebih menunjukkan persoalan mengenai pelaksanaan atau penerapan norma dan berkaitan dengan kepatuhan pengusaha serta pihak lain, kemampuan keuangan perusahaan, mekanisme eksekusi, serta instrumen penegakan hukum ketenagakerjaan, bukan pada persoalan konstitusionalitas kata 'wajib' dalam norma Pasal 156 Ayat (1)," kata Daniel.
Mahkamah juga menolak permohonan pemohon agar dibentuk program jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut MK, usulan tersebut justru berpotensi menambah pihak lain yang turut bertanggung jawab membayar hak pekerja apabila pengusaha mengalami kepailitan atau ketidakmampuan keuangan.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan frasa "wajib" dalam Pasal 156 Ayat (1) tetap merupakan kewajiban hukum pengusaha yang bersifat mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Kata 'wajib' dalam norma Pasal 156 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 harus tetap dimaknai sebagai kewajiban hukum pengusaha yang bersifat mandatori dan mengikat," ujar Daniel.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































