tirto.id - Seorang mantan pegawai logistik PT CNS cabang Batam, Yoga Julianta, memohon uji materi atau judicial review Pasal 78 Ayat (1) huruf a dan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan karena Yoga terkena sanksi disipliner hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menolak perintah lembur.
Permohonan teregistrasi dengan nomor 167/PUU-XXIV/2026 ini disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (21/5/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum Yoga, Muhammad Khoirruddin, menilai ketentuan dalam UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak jam kerja tambahan.
“Ketentuan Pasal 153 Ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak,’” ujar Muhammad Khoirruddin.
Selain itu, Pemohon menyoroti Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang dinilai tidak memiliki mekanisme baku terkait bentuk dan standar persetujuan lembur dari pekerja.
Akibatnya, pengusaha dinilai memiliki kewenangan sepihak yang memicu PHK bagi pekerja yang enggan bekerja melebihi waktu normal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 153 Ayat (1) UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mencakup penolakan lembur sebagai alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim MK yang terdiri atas Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur memberikan sejumlah saran perbaikan.
Hakim Arsul Sani mengingatkan agar Pemohon mempertajam argumentasi hukum mengenai kerugian konstitusional, bukan sekadar memaparkan kasus konkret.
“Tetapi di bagian kedudukan hukum ini selain hal yang terkait kualifikasi Pemohon yakni sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan kemudian juga katakanlah dirugikan dengan adanya klausul itu kasus konkretnya enggak apa-apa, tetapi yang paling penting ya itu harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret tapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan Pemohon,” jelas Arsul.
Selain itu, Hakim MK mengingatkan bahwa norma tersebut pernah diuji melalui putusan MK nomor 40/PUU-XXI/2023.
Pemohon diminta untuk membedakan argumentasi atau batu uji jika ingin mengajukan pengujian kembali terhadap norma yang sama.
Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan.
Perbaikan dokumen harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































