tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tahun ini. Kemendag menyebut hingga kini belum ada perkembangan pembahasan revisi undang-undang tersebut karena merupakan inisiatif DPR.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan pemerintah masih menunggu DPR mengajak pemerintah untuk membahas revisi undang-undang tersebut.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya. Karena ini kan inisiatif DPR,” kata Moga usai Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Moga berharap pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dimulai pada tahun ini. Menurut dia, pemerintah siap terlibat apabila DPR mengundang untuk membahas perubahan beleid tersebut.
“Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas,” ujarnya.
Menurut Moga, pembaruan UU Perlindungan Konsumen diperlukan mengingat isu perlindungan konsumen terus berkembang. Karena itu, regulasi tersebut dinilai perlu menyesuaikan dinamika yang terjadi di masyarakat.
“Ada beberapa yang berkembang terus. Jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Moga juga menegaskan perlindungan konsumen tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan aturan, tetapi juga harus diterapkan dalam praktik perdagangan sehari-hari. Menurutnya, regulasi yang baik perlu diikuti dengan kepatuhan pelaku usaha agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aturan. Perlindungan konsumen harus hadir dalam praktik perdagangan sehari-hari,” kata Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen saat rapat kerja dengan Komite III DPD RI. Menurut Kemendag, pembaruan diperlukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjawab perkembangan pola perdagangan yang terus berubah.
Kemendag menilai UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun masih relevan sebagai landasan perlindungan konsumen. Namun, sejumlah ketentuan dinilai perlu disempurnakan, mulai dari aspek tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, hingga pelaksanaannya agar lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan dan kebutuhan perlindungan konsumen saat ini.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































