tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,7 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Budiman didakwa menerima gratifikasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian Subiyaksono.
Nilai gratifikasi Rp7,7 miliar tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp525 juta dan Rp5,278 miliar, serta uang dalam mata uang asing berupa 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah: Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura; Rp5.278.500.000; 10.000 Dollar Amerika Serikat; 119.755 Dollar Singapura; 4.700 Dollar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan uang tersebut diduga berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Menurut jaksa, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai, Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Sisprian Subiyaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa juga menyebut Budiman bersama Rizal dan Sisprian menerima gratifikasi tersebut dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa menyatakan Budiman tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































