Menuju konten utama

GOTO Buka Suara Sahamnya Turun ke Bawah Rp50

GoTo menyebut pelemahan saham di bawah Rp50 dipengaruhi aturan baru ARB BEI, dan tak mencerminkan fundamental perusahaan.

GOTO Buka Suara Sahamnya Turun ke Bawah Rp50
GoTo. (Foto: Dok. GoTo)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) buka suara mengenai pelemahan harga saham perseroan yang menembus di bawah level Rp50 per saham. Manajemen menyebut penurunan tersebut lebih dipengaruhi faktor teknis setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan baru Auto Rejection Bawah (ARB).

"Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh aspek teknis menyusul aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas bawah harga saham yang tidak lagi di Rp50," kata Head of Corporate Affairs GoTo, Audrey Petriny, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (28/9/2026).

Audrey mengatakan pergerakan harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis GoTo yang terus menunjukkan pertumbuhan. Pada kuartal II/2026, GoTo mencatat laba bersih Rp252 miliar.

"Kinerja bisnis kami terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada kuartal II/2026, kami kembali mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar, mencatatkan laba selama dua kuartal berturut-turut," tulis Audrey.

Selain mencatat laba bersih, GoTo menyebut lini bisnis perseroan turut mencatatkan laba bersih Rp5,7 triliun. Sementara itu, profitabilitas inti yang diukur melalui adjusted Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) tercatat lebih dari Rp1 triliun.

Manajemen GoTo juga menyatakan tetap optimistis terhadap pertumbuhan bisnis hingga akhir 2026. Perseroan menargetkan adjusted EBITDA sepanjang tahun berada dalam kisaran Rp3,2 triliun hingga Rp3,4 triliun.

"Kami tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang kami yakini akan menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham," ujar Audrey.

Sebagai informasi, aturan baru ARB BEI mulai berlaku pada Senin (28/9/2026). Ketentuan tersebut diatur dalam dua SK Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Berdasarkan aturan tersebut, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 masih menerapkan batas ARB simetris sebesar 15 persen hingga 31 Desember 2026.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana