Menuju konten utama

Peraturan MK 1/2026 terkait Perkara PHPU Gibran Digugat ke MA

PMK 1/2026 yang mengatur sidang perkara syarat pendidikan Gibran digugat ke MA karena dinilai membuka sengketa Pilpres 2024 setelah 905 hari.

Peraturan MK 1/2026 terkait Perkara PHPU Gibran Digugat ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukan advokat sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Maulana Malik Ibrohim, bersama Rakha Harma Putra. Mereka mengajukan hak uji materiil terhadap PMK 1/2026 pada Selasa (29/9/2026).

Perkara PHPU tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada 10 September 2026. Permohonan itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikanGibransaatditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyebut perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan PHPU yang berlaku.

Enam hari setelah permohonan diajukan, MK menerbitkan PMK 1/2026 pada 16 September 2026. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Maulana menilai penerbitan aturan tersebut bermasalah karena PMK dibuat setelah perkara masuk ke MK. Menurut dia, aturan itu kemudian menjadi dasar bagi MK untuk menyusun tahapan pemeriksaan perkara yang diajukan sekitar dua tahun setelah Pemilu 2024.

“Kami bukan pihak dalam perkara itu, tidak membela siapa pun, dan tidak menilai soal ijazah Wakil Presiden. Yang kami persoalkan satu hal: pengadilan tidak boleh membuat aturan baru khusus untuk satu perkara setelah perkara itu masuk,” kata Maulana.

Dia menyebut ada tiga persoalan utama dalam PMK 1/2026.

Pertama, PMK diterbitkan setelah perkara masuk ke MK. Permohonan PHPU diterima pada 10 September 2026, sementara PMK 1/2026 ditetapkan pada 16 September dan perkara tersebut diregistrasi pada 17 September 2026.

Kedua, Maulana mempersoalkan tenggat pengajuan PHPU. Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU MK, sengketa hasil Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk hasil Pilpres 2024, batas waktu tersebut berakhir pada 23 Maret 2024.

Dia mengatakan perkara yang kini diperiksa MK diajukan 905 hari setelah batas waktu tersebut. Menurut Maulana, persoalan tersebut semakin penting karena perkara yang diajukan pada 2024 oleh pasangan calon peserta Pilpres tidak mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

“Jika hasil pemilu bisa dibuka lagi dua tahun kemudian, tidak satu pun hasil pemilu di Indonesia benar-benar selesai,” ujarnya.

Ketiga, dia menilai hasil Pilpres 2024 telah memperoleh kepastian hukum setelah MK sebelumnya memutus perkara perselisihan hasil yang diajukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Maulana juga mempersoalkan alasan MK tetap memproses perkara baru tersebut. Menurut dia, apabila aturan yang ada tidak memungkinkan perkara tersebut diperiksa, MK seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan menerbitkan aturan baru untuk mengatur jadwal pemeriksaannya.

“Jawabannya adalah menyatakan permohonan tidak dapat diterima seperti pada ratusan permohonan lain bukan membuat aturan baru. PMK 4/2023 masih berlaku dan cukup untuk memeriksa lalu memutus soal batas waktu,” katanya.

Dia menyebut asas ius curia novit dan audi et alteram partem tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.

“Mengapa yang terlambat lima menit tidak didengar, sementara yang terlambat 905 hari dibuatkan jadwal pembuktian,” kata Maulana.

Maulana juga mempersoalkan Pasal 3 PMK 1/2026 yang menyatakan penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal tidak merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok permohonan.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai tenggat pengajuan perkara.

“Kalau diperlukan agar gugatan terlambat bisa diproses, PMK tidak netral dan bertentangan dengan undang-undang. Tidak ada pilihan ketiga,” ujarnya.

Dalam perkara di MK, para pemohon memang mengakui permohonan diajukan jauh melewati batas waktu. Mereka meminta MK tetap memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran dengan alasan informasi mengenai dokumen pendidikan tersebut baru diperoleh pada 2026.

Maulana dan Rakha meminta MA menyatakan PMK 1/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta putusan MA keluar sebelum seluruh tahapan pemeriksaan perkara di MK selesai.

Selain mengajukan uji materi ke MA, mereka meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa aspek etik penerbitan PMK 1/2026 yang dinilai dibuat ketika perkara yang akan diatur sudah masuk ke MK.

“Preseden itulah yang harus dihapus, siapa pun yang menang pada pemilu berikutnya. Kami menghormati Mahkamah Konstitusi. Justru karena itu, MK harus terikat pada aturannya sendiri, sebagaimana ia menuntut semua orang terikat pada aturan,” kata Maulana.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana