tirto.id - Donaldy Christian Langgar, warga negara Indonesia perseorangan yang berprofesi sebagai karyawan swasta, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU HLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mempersoalkan ketentuan yang menyetarakan kepastian hukum dengan kebiasaan internasional dalam pemberian perlindungan, yang dinilai tidak memberikan kepastian standar dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk penggunaan bukti elektronik.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 336/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (15/9/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Pemohon menguji keberlakuan Pasal 18 Ayat (2) UU HLN yang menyatakan, "Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Aat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional". Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Menyatakan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan hukum umum," ucap Donaldy dalam sidang pendahuluan di MK, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan dokumen permohonan yang diregistrasi ke MK pada 7 September 2026, latar belakang perkara ini berangkat dari kedudukan Pemohon sebagai pihak dalam kesepakatan dengan perusahaan Alazzam yang beralamat di Bahrain, terkait kesempatan menjadi bagian dari perusahaan tersebut sesuai dokumentasi portofolio miliknya.
Pemohon menyebut memiliki paspor dengan cap imigrasi, sebagaimana pernah diuraikan dalam perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026, serta diberikan visa izin tinggal selama 30 hari. Namun, menurut Pemohon, bukti elektronik tidak mengikat untuk dapat diajukan secara otomatis dalam pembuktian, dengan mencontohkan salinan putusan perkara Nomor 399/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang tidak diberikan meski biaya telah dilunasi tanpa persidangan daring.
Masih dalam dokumen permohonan, Donaldy menguraikan bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Meski demikian, penggunaannya dalam proses peradilan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan persyaratan pembuktian, sehingga tidak dapat diterima begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan pembuktian yang berlaku. Bukti elektronik, menurutnya, dapat digunakan bersama alat bukti lain untuk saling melengkapi dan memperkuat pembuktian di persidangan.
Yang dipersoalkan Pemohon adalah ketentuan yang menyetarakan ketentuan hukum dengan kebiasaan internasional.
Penerapan ketentuan tersebut, menurutnya, harus memuat kepastian tentang standar yang digunakan dalam proses pembuktian agar para pihak memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang sama.
Jika ketentuan itu tidak memberikan kepastian yang sama dalam proses pembuktian, maka berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam petitum yang tercantum di naskah permohonan, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan; menyatakan materi muatan frasa "ketentuan hukum dan kebiasaan internasional" pada Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan hukum umum; memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; serta, apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, memohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan Pemohon bahwa persoalan serupa pernah diajukan dan diputus Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 263/PUU-XXIV/2026.
"Pada pokoknya permohonan ini masih sama semua dengan permohonan yang pernah diputus. Lalu diharapkan dapat kembali melihat dan menjelaskan kerugian yang dialami dan disebabkan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (2), soalnya norma yang diuji tentang perlindungan yang diberikan dalam hubungan internasional," kata Adies.
Pada akhir sidang, Saldi menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari sejak berakhirnya sidang untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan diserahkan paling lambat Senin, 28 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































