tirto.id - Pemerintah menegaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perlindungan hukum bagi pembeli instrumen Surat Utang Khusus dalam Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bukan merupakan bentuk kekebalan hukum atau blanket immunity.
Pemerintah berpendapat tafsir terhadap perlindungan hukum pembelian instrumen Surat Utang Khusus tidak dapat diperluas sebagai blanket immunity sebagaimana yang didalilkan para pemohon. Pasalnya, pengaturan Pasal 50A Ayat (6) UU P2SK harus dipahami secara sistematis dan keseluruhan dengan mempertimbangkan objek perlindungan terbatas pada data dan/atau informasi terhadap pembelian instrumen Surat Utang Khusus di pasar primer.
"Sehingga, tidak dapat dianggap sebagai pembenaran terhadap tindak pidana yang terjadi di luar dari pembelian Surat Utang Khusus, termasuk tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didalilkan para pemohon,” terang Wakil Menteri Hukum, Edward “Eddy” Omar Sharif Hiariej, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Bhima Yudhistira Adhinegara, Gregah Seira Ilmi, dan Perkumpulan INISIATIF.
Eddy menjelaskan klasifikasi pengaturan Pasal 50A Ayat (6) UU P2SK didasarkan pada karakteristik transaksi dan instrumen keuangan di pasar primer, bukan pada identitas personal pembeli.
Karena itu, frasa "tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak" memiliki ruang lingkup terbatas pada data transaksi tersebut dan bukan berarti pembebasan dari seluruh kewajiban perpajakan.
Terkait Pasal 50A Ayat (5) UU P2SK, Eddy menambahkan bahwa perlindungan ditujukan khusus bagi pembeli yang bertindak dengan iktikad baik dalam skema yang sah.
Apabila pembeli terbukti melakukan tindak pidana asal di luar transaksi tersebut, mekanisme pertanggungjawaban hukum tetap dapat dijalankan melalui instrumen hukum lain.
Selain itu, penerbitan Surat Utang Khusus diposisikan sebagai instrumen penguatan stabilitas dan kapasitas ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Pada dasarnya Pasal 50A UU P2SK merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI 1945. Bahwa negara menjalankan fungsi regulasinya dengan membentuk instrumen keuangan berupa Surat Utang Khusus, yang dalam pengaturannya selain diberikan kepastian hukum kepada pihak yang berpartisipasi dalam hal ini pembeli, tetapi juga tujuan akhir dari diterbitkannya instrumen keuangan tersebut untuk sebesar-besarnya meningkatkan perekonomian tumbuh lebih tinggi, berkualitas, dan kemakmuran rakyat,” jelas Eddy.
Merespons keterangan pemerintah, Ketua MK, Suhartoyo, mempertanyakan urgensi keberadaan Pasal 50A Ayat (5) dan (6) UU P2SK yang dinilai dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kenapa kok harus ada Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) ini yang notabene kemudian menimbulkan tafsir-tafsir bahwa ini semacam ketika pemerintah memerintah mengeluarkan tax amnesty dulu ataukah bentuk ‘kekebalan hukum’ supaya para pelaku-pelaku yang mungkin sebelum tadi dijelaskan adanya iktikad baik itu, kemudian tertarik untuk membeli surat berharga ini. Padahal, sebenarnya uang itu dihasilkan dari sumber yang juga ‘tidak sah’. Nah oleh karena itu, akhirnya tertarik kemudian membeli ini, sekalipun itu uang sebenarnya memang uang bermasalah karena adanya iming-iming yang diberikan atau stimulus yang diberikan di Ayat (5) dan Ayat (6) ini. Nah, oleh karena itu, pilihannya apakah kenapa tidak dibuat secara elegan saja norma ini untuk dihilangkan, kemudian pilihannya diberikan saja seperti kalau surat berharga ori itu yang dengan bunga yang tinggi, misalnya, kan, itu kan lebih elegan dan lebih prosedural, begitu. Mohon dijelaskan kalau pilihannya itu harus dihilangkan,” urai Suhartoyo.
Sebelumnya, para Pemohon menilai Pasal 50A Ayat (5) dan (6) UU P2SK bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka menilai pasal tersebut memicu diskriminasi karena memberikan jaminan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), hingga gugatan perdata kepada pembeli instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Sebaliknya, kelompok buruh, ASN, dan UMKM tetap diwajibkan membayar pajak serta berisiko menghadapi sanksi hukum.
Kuasa hukum pemohon, M. Soleh, menegaskan bahwa norma tersebut telah menggeser doktrin perlindungan investor dari risiko pasar menjadi pemberian kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity). Hal ini dinilai melucuti fungsi penegakan hukum dan menciptakan kasta hukum baru berdasarkan kemampuan modal.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A Ayat (5) dan Pasal 50A Ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































