tirto.id - Sejumlah mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan uji materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan lantaran mereka mengkhawatirkan kewenangan pemerintah yang dapat memutus akses informasi secara sepihak.
“Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), sekaligus mengurangi jaminan perlindungan dan rasa aman dalam menggunakan hak-hak konstitusional tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata salah satu pemohon, Muhammad Farzha Putra, dalam sidang perdana di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Permohonan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.
Mereka menguji Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
Farzha, yang juga seorang peneliti hak asasi manusia, menilai norma tersebut tidak mencantumkan alasan hukum yang jelas dan tidak menyediakan mekanisme bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum atau banding.
Akibatnya, warga negara yang aktif di ruang digital terancam terkena pemutusan akses secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Secara alternatif, mereka memohon agar pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa pemutusan akses hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Pasal 40 ayat (2b), 'Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri,'" bunyi permohonan tersebut.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dengan menunjukkan bukti kerugian konstitusional yang nyata sebagai pengguna aktif media sosial.
“Terlepas dari mahasiswa, penelitian, prinsip kaitannya dengan norma yang memutus jaringan dan kaitannya ya dengan pengguna media sosial yang aktif, misal di IG, TikTok, kalau diputus maka Anda terganggu aktivitasnya, jadi itu kaitannya dengan legal standing juga, tetapi ini belum terlalu kuat,” jelas Guntur.
Selain itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, mengingatkan para pemohon untuk mencermati penulisan nomor undang-undang yang diujikan agar tidak terjadi kesalahan kutipan seperti pada perkara-perkara sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 14 September 2026.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































