Menuju konten utama

DPR Ingatkan Blunder Polisi di Kasus Bibi Kelinci Tak Terulang

Safaruddin mengingatkan aparat kepolisian lebih berhati-hati dan adil dalam melakukan penyidikan.

DPR Ingatkan Blunder Polisi di Kasus Bibi Kelinci Tak Terulang
Refleksi sejumlah anggota Polisi saat mengikuti apel kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di lapangan eks Bandara Selaparang, Mataram, NTB, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyinggung keras penetapan tersangka terhadap Nabila O’Brien. Ia mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban sebagai tersangka.

Safaruddin mengaku baru mengikuti pembahasan kasus tersebut pada hari yang sama, namun dari penjelasan yang ia dengar, menurutnya perkara itu tidak layak dipidana.

“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali menersangkakan orang yang jadi korban?,” kata Safaruddin di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Diketahui, Nabila O’Brien merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Hal ini terjadi usai Nabila mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan Zendhy Kusuma dan istrinya membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.

Safaruddin mengatakan bahwa telah ada kesepakatan sebelumnya agar ketentuan dalam Pasal 36 KUHP menjadi perhatian dalam kasus tersebut.

Ia juga menilai perkara tersebut tidak bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai berkaitan dengan kepentingan umum.

“Tapi syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan yang disampaikan tadi kesimpulan itu pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa,” katanya.

Oleh karena itu, Safaruddin menyatakan setuju jika kasus yang menjerat Nabila dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Oleh karena itu saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila sebagai tersangka dalam kasus ini gitu. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini,” ujarnya.

Ia juga meminta agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Safaruddin mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan adil dalam melakukan penyidikan.

“Tapi saya kira sudah ada tadi malam semuanya. Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu lho,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang baru yang memuat sanksi bagi penyidik apabila melakukan kesalahan dalam proses penyidikan.

“Saya minta Polri ini sudah lebih, lebih, apalah, lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu. Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana,” ujar Safaruddin.

Ia pun mengingatkan agar para penyidik benar-benar mempelajari dan memedomani aturan tersebut dalam menjalankan tugas.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto