tirto.id - Kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah resto bernama Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Jakarta Selatan, mencuat usai Nabilah O'Brien selaku pemilik restoran mengunggahnya ke media sosial. Dia menguggah rekaman kamera CCTV saat Zhendy dan istrinya, Evi Santi Rahayu, memasuki dapur restoran tersebut.
Dari kamera CCTV terlihat pasangan suami dan istri (pasutri) itu komplain karena pesanannya tidak kunjung diselesaikan oleh pihak restoran. Keduanya menerabas masuk ke area dapur untuk memarahi kepala koki dan meminta pesanannya diberikan saat itu juga.
Setelah mendapatkan makanan yang dipesan, keduanya keluar restoran tanpa membayar hingga pegawai kasir mengejarnya ke parkiran, namun tak dihiraukan. Kasus ini kemudian dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang hingga berujung penetapan tersangka Zhendy dan Evi.
“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulis Nabilah dalam akun Instagram resminya, dikutip Senin (9/2/2026).
Nabilah mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik resto hanya berusaha mendapatkan keadilan atas pesanan senilai Rp530.150 yang tidak dibayarkan. Selain itu, demi membela karyawannya yang dihina oleh Zhendy dan Evi.
Kemudian, Nabilah mengambil langkah hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” tutur Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, Jumat (6/2/2026).
Selain mengajukan permohonan gelar perkara, pihak Nabilah juga telah melaporkan proses penanganan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pihak Nabilah berharap proses tersebut dapat menghentikan penyidikan yang menjerat kliennya.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.
Mabes Polri kemudian mengambil langkah atas polemik ini dan memastikan profesionalitas serta akuntabilitas penanganan perkara. Kedua belah pihak dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, kemarin (8/2/2026).
Dalam mediasi itu, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Selain ketiganya, turut hadil perwakilan pihak Nabilah berinisial KDH yang menyaksikan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi sebelumnya.
"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko, dalam keterangan resmi.
Selain itu, keduanya juga bersepakat untuk menghapus unggahan yang berkaitan dengan polemik tersebut dari akun media sosial masing-masing. Trunoyudo menerangkan, dua kesepakatan ini diputuskan demi menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya," tutur Trunoyudo.
Setelah mediasi, Nabilah pun mengaku lega atas titik terang kasus ini. Terlebih status tersangka yang sempat disematkan kepadanya kini sudah tidak lagi disandangnya.
"Capek banget. Hasilnya saya mau tidur, akhirnya tidak jadi tersangka, udah," ujar Nabilah.
Nabilah kemudian mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dinilainya telah membantu proses penyelesaian masalah tersebut. Terutama kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilainya sangat membantu.
Dia kemudian menyatakan memilih memaafkan semua pihak yang terlibat. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan apakah dalam kesepakatan ini juga diputuskan Zhendy dan Evi membayar tagihan pesanan 14 makanan yang menjadi awal pemicu polemik tersebut.
"Saya maafin semuanya saya mau tidur, saya mau kerja, saya sudah bukan tersangka, itu saja. Saya maafin," tutur Nabilah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































