tirto.id - Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh teman kuliah. Pelakunya diduga sekitar 30 orang.
Pendampingan hukum Arnendo, Zainal Petir, menyebut akibat peristiwa itu, Arnendo mengalami luka serius. Kini mahasiswa program studi Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip itu terpaksa cuti kuliah.
"Diagnosa dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata," ujar Zainal, Rabu (4/3/2026).
Menurut Zainal, peristiwa bermula pada 15 November 2025. Arnendo diajak seorang teman mahasiswa prodi Antropologi Sosial semester empat untuk membicarakan acara musik kampus di sebuah kos.
Malam harinya, pukul 22.03 WIB, Arnendo berangkat menuju tempat yang sebelumnya sudah disepakati, yakni kos di daerah Bulusan, Tembalang, Kota Semarang, lokasinya tak jauh dari kampus Undip.
Setelah sampai, Arnendo melihat banyak orang di halaman kos tersebut. Arnendo dicecar karena dituduh melakukan pelecehan terhadap mahasiswi adik tingkat. Kerumunan mahasiswa di situ memaksa Arnendo mengakui.
Arnendo mencoba mengklarifikasi sembari membantah melakukan pelecehan. Arnendo menyebut saat itu hanya bercanda menarik tangan seorang mahasiswi ke warung makan, dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan program studi.
Dipukul hingga Ditelanjangi
Namun, kerumunan mahasiswa di depan Arnendo tidak percaya. Kemudian terjadi perdebatan panjang. Sekitar pukul 23.00, seorang mahasiswa semester enam diduga mulai melakukan kekerasan, memukul Arnendo beberapa kali.
"Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban. Mereka menendang, memukul, secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas," kata Zaenal.
Meski ada mahasiswa yang mencoba menghentikan aksi main hakim sendiri, upaya tersebut disebut dihalangi oleh mahasiswa lain di lokasi.
Belum puas menganiaya, kata Zainal, para pelaku ada yang meludahi, menyundut rokok, dan menusuk badan korban dengan jarum pentul berkali-kali. Mereka juga menggunakan alat-alat seperti hanger baju, batang kayu, dan menyabet kepala korban menggunakan besi dari ikat pinggang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, leher korban juga diikat menggunakan ikat pinggang dan diperlakukan seperti anjing di depan para kerumunan semua sambil tertawa.
Tak berhenti di situ, para pelaku mengoleskan Hot in Cream ke area kemaluan Arnendo dan mencukur rambut dan alis secara paksa sambil tetap tidak berhenti memukul dan menendang.
Penganiayaan baru berhenti sekitar pukul 04.15 WIB setelah adzan subuh. Arnendo kemudian diantar kembali ke kos dalam kondisi lemah dan penuh luka.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Banyumanik 2 pada 16 November 2025. Selanjutnya, Arnendo dirujuk ke RS Bina Kasih Ambarawa dan dirawat hingga 21 November 2025.
Lapor Polisi
Arnendo yang merupakan anak pedagang kaki lima penjual nasi goreng asal Desa Jambu, Kabupaten Semarang itu berupaya mencari keadilan dengan melapor ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.
Namun, keluarga Arnendo merasa belum puas dengan kinerja kepolisian. Akhirnya, didampingi kuasa hukum baru, Zainal, orang tua Arnendo mendatangi Polrestabes pada 2 Maret 2026 untuk menanyakan perkembangan laporannya.
"Kami menemui Kasatreskrim agar perkara segera ditindaklanjuti mengingat orang tua korban sudah lama buat laporan, namun belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku," ujarnya.
Kata Zainal, orang tua korban mengaku putus asa atas kejadian ini. Anaknya menjadi cacat. Padahal orang tuanya menginginkan anaknya menjadi anggota polisi melalui jalur sarjana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan dari Arnendo yang mengaku menjadi korban pengeroyokan teman kampus.
6 Saksi Diperiksa
Andika menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan polisi telah bergerak memeriksa saksi-saksi yang berkaitan.
“Untuk perkara dalam tahap penyelidikan dan sudah memeriksa enam saksi," kata Andika saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Polisi telah mengantongi nama-nama lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, saksi lainnya belum diperiksa karena ada permintaan penundaan jadwal.
Andika juga mengungkapkan bahwa pihak Undip sempat mengirim surat ke Polrestabes Semarang untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, kampus menyampaikan keinginan agar kasus diselesaikan secara internal.
"Dari Undip bersurat ke Polrestabes untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan diselesaikan secara internal," kata Andika.
Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terpidah, Direktur Media Undip, Nurul Hasfi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penanganan internal kampus atas kasus tersebut.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































