tirto.id - Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan distribusi batubara ilegal lintas pulau rute Muara Enim menuju Cilegon di Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua truk tronton berisi total 80 ton batubara tanpa dokumen resmi dan menangkap dua orang sopir di Jalan Lintas Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari informasi intelijen adanya dua truk tronton bermuatan penuh melintas di Jalan Lintas Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026) dini hari. Dari penggeledahan, truk itu bermuatan batubara yang tidak memiliki dokumen.
Dua pengemudi, AS dan TA, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah. Polisi juga menyita truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BG 8767 OK tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK yang masing-masing memuat 40 ton batubara.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku merupakan anggota jaringan angkutan batubara ilegal Muara Enim (Sumsel)-Cilegon (Banten). Batubara diangkut berasal dari stockpile ilegal yang dikenal sebagai stockpile RBA di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
"Dari pemeriksaan, mereka mengangkut secara ilegal dari Muara Enim ke Cilegon dari tambang ilegal," ungkap Nandang, Jumat (6/3/2026).
Kedua tersangka mengaku sudah belasan kali melakukan pengangkutan batubara tersebut. Mereka diperintah seseorang inisial CS alias A yang disebut menjabat direktur perusahaan angkutan dan seorang pria lainnya inisial F.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para tersangka menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Polisi akan mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, seperti pemilik stockpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.
"Kedua tersangka menerima uang jalan Rp13 juta per angkutan," kata Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































