Menuju konten utama

KDRT Tangsel: Perempuan Pelapor Kekerasan Justru Jadi Tersangka

Keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sementara kepolisian menyatakan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan

KDRT Tangsel: Perempuan Pelapor Kekerasan Justru Jadi Tersangka
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto

tirto.id - Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MS di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, memunculkan polemik panjang. MS, yang semula melaporkan dugaan kekerasan oleh suaminya pada April 2023, justru ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua tahun kemudian atas laporan balik dari mantan suaminya.

Keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sementara kepolisian menyatakan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan dan bahkan telah diuji melalui praperadilan.

Peristiwa bermula pada 17 April 2023. MS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Sehari berselang, mantan suami MS melaporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Menurut keterangan adik MS, saat kejadian kakaknya tengah hamil tujuh bulan. Ia mengklaim MS mengalami pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard mobil, hingga hidung berdarah. Bukti visum disebut telah dikantongi dan saksi asisten rumah tangga turut dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

Namun, keluarga menuding keterangan dua saksi fakta diputarbalikkan dan saksi ahli dari pihak MS tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka juga menyebut dua saksi fakta telah menyurati penyidik untuk menganulir keterangan, tetapi belum diperiksa ulang.

“MS selalu kooperatif, tapi kami tidak memahami dasar dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar adik MS dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Pada 6 Oktober 2025, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya. Keluarga mengaku terkejut karena merasa MS adalah korban.

Upaya praperadilan diajukan untuk menggugat status tersangka tersebut. Namun, menurut kepolisian, permohonan itu ditolak hakim.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan terdapat empat laporan polisi yang melibatkan kedua pihak. Satu laporan atas nama MS sebagai pelapor disebut telah berjalan hingga tahap persidangan.

Sementara itu, tiga laporan lain atas nama mantan suaminya masih dalam proses berbeda, mulai dari penyelidikan hingga pengiriman berkas ke kejaksaan.

Keterangan serupa disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Ia menegaskan MS tercatat sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam perkara tersebut.

“Pada prinsipnya, terkait saudari MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya. Rabu (4/3/2026)

Di luar substansi perkara, keluarga juga menyoroti dugaan intimidasi oleh anggota Unit PPA Polres Tangerang Selatan. Pada 5 Februari 2026, MS mengaku menerima pesan singkat saat menghadiri rapat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Malam harinya, sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabatnya di Ciputat.

Keluarga menyebut kedatangan itu tanpa pemberitahuan resmi maupun surat tugas. Mereka juga mempersoalkan ucapan salah satu anggota yang menyatakan dengan suara keras bahwa MS adalah tersangka, sehingga terdengar warga sekitar.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menyebut MS mengalami tekanan psikologis dan trauma berat. Saat ini, MS diketahui menjadi orang tua tunggal yang menafkahi dua anaknya.

Namun, kepolisian membantah tudingan intimidasi. Menurut Wira, kedatangan personel dilakukan karena MS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk yang dimaksud intimidasi itu bukan intimidasi. Pada saat proses dua kali pemanggilan, MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik memilih langkah persuasif dengan melakukan komunikasi dan mendatangi kediaman MS tanpa langsung menerbitkan surat penangkapan. Saat itu, kata dia, disepakati MS akan hadir sendiri ke Polres.

Keluarga juga mempertanyakan penerapan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Penghapusan KDRT yang mengatur kekerasan ringan, padahal mereka mengklaim terdapat bukti visum dan kondisi korban yang tengah hamil saat kejadian.

Di titik ini, perkara MS memperlihatkan kompleksitas laporan saling silang dalam kasus KDRT. Di satu sisi, korban dapat berubah menjadi terlapor ketika masing-masing pihak merasa dirugikan. Di sisi lain, penegak hukum menegaskan setiap laporan harus diproses sesuai alat bukti yang tersedia.

Perkara ini kini berjalan dalam dua jalur: laporan MS sebagai pelapor yang telah memasuki tahap persidangan, serta laporan terhadap MS yang telah mengantarkannya pada status tersangka status yang, menurut putusan praperadilan, dinilai sah secara hukum.

Kontroversi pun bergeser dari sekadar soal siapa korban dan siapa pelaku, menjadi pertanyaan lebih luas tentang transparansi pembuktian, perlindungan korban, serta batas antara prosedur hukum dan dugaan tekanan dalam penanganan perkara KDRT.

==============

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Reporter: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Andrian Pratama Taher